koranmonitor – BINJAI | Ketenteraman warga Lingkungan XIII, XI, dan X, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, kembali terusik.
Kali ini, keresahan dipicu oleh dentuman musik DJ yang diputar di Kafe Tuak Remang-remang Armada, Jalan Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, pada Sabtu dini hari (3/1/2026) sekitar pukul 01.43 WIB.
Suara musik keras yang berlangsung hingga larut malam tersebut dinilai sangat mengganggu waktu istirahat warga sekitar. Sejumlah masyarakat mengeluhkan bahwa kebisingan musik DJ hingga karaoke hampir terdengar setiap malam.
Getaran bass bahkan terasa hingga ke dalam rumah warga, sehingga menyulitkan untuk beristirahat, terutama bagi anak-anak, lansia, serta warga yang harus beraktivitas sejak pagi hari.
“Suara musik DJ di Kafe Tuak Remang-remang Armada itu bukan main kerasnya. Kami seperti tinggal di tengah arena hiburan, bukan di lingkungan permukiman,” ungkap Efendy, Kepala Lingkungan (Kepling) XI, yang diamini sejumlah warga lainnya.
Warga menilai keberadaan kafe tersebut tidak lagi sekadar sebagai tempat minum tuak, melainkan telah berkembang menjadi tempat hiburan malam dengan musik DJ yang intens.
Padahal, berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan antara pihak kelurahan, warga, dan pengelola kafe yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kantor Kelurahan Tunggurono, telah disepakati sejumlah poin yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dan ditandatangani bersama, yakni Batas pemutaran musik hingga pukul 02.00 WIB, Musik dimatikan saat memasuki waktu ibadah, Volume musik dikecilkan agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Kemudian, tidak menyediakan minuman beralkohol serta barang terlarang seperti narkoba, tidak melayani pengunjung di bawah umur dan tidak menyediakan wanita penghibur, dan Pengunjung di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan masuk.
Namun, pengelola Kafe Tuak Remang-remang Armada diduga mengabaikan beberapa poin kesepakatan, khususnya poin nomor 3 dan 4, terkait pembatasan volume musik serta larangan menyediakan minuman beralkohol dan barang terlarang.
Dalam jarak yang cukup jauh, Kepling XI Efendy bersama wartawan koranmonitor.com masih dapat mendengar dengan jelas dentuman musik DJ dari kafe tersebut. Suara tersebut dinilai sangat kuat dan telah mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar.
Warga pun berharap pihak Kelurahan Tunggurono, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat kepolisian segera turun tangan melakukan penertiban, termasuk meninjau ulang hingga mencabut izin usaha kafe tersebut.
“Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tetapi tolong juga perhatikan hak warga untuk hidup tenang di rumah sendiri,” tegas Efendy.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas Kafe Tuak Remang-remang Armada masih terus berlangsung. Warga berharap adanya langkah konkret dari pihak kelurahan dan instansi terkait agar kondisi lingkungan kembali kondusif, aman, dan nyaman. KM-fah/R






