Arif Budiman Simatupang SH
koranmonitor – BINJAI | Arif Budiman Simatupang SH selaku Kuasa hukum RF, mengultimatum oknum marketing Bank Sumut cabang Binjai berinisial BS lantaran diduga coba mengelabui kliennya, dalam penentuan suku bunga kredit hingga penalti biaya pelunasan.
Pasalnya, akibat dugaan pengelabuan suku bunga tersebut, RF (nasabah-red) mengeluh karena terdapat selisih nominal yang cukup besar hingga mendekati angka sekitar Rp 40 juta, dari suku bunga awal yang diiming-imingi BS.
Arif Budiman pun menyebut, bahwa ketidaksesuaian ini juga telah disikapinya dengan melayangkan surat permohonan klarifikasi, yang ditujukan langsung kepada pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Binjai dan pejabat kredit Bank Sumut cabang Binjai, sejak pertengahan Februari 2025 lalu.
“Selain melayangkan surat kita juga sudah berupaya untuk menemui langsung kepala Bank Sumut cabang Binjai, agar ada win-win solution atas ketidaksesuaian ini, tapi sepertinya beliau selalu mengelak,” tandas Arif, Rabu (28/5/2025).
Lebih rinci Arif Budiman menjelaskan tentang beberapa dalil-dalil yang melatari pihaknya melayangkan klarifikasi.
1. Bahwa klien kami adalah debitur Bank Sumut cabang Binjai dengan nomor perjanjian kredit: 310/KMG-PROG-K/2021 tanggal 05 Juli 2021.
2. Bahwa ada program promo “kredit multiguna Bank Sumut cabang Binjai, suku bunga mulai dari 6,06% Flat per-tahun yang ditawarkan pada 28 Juni 2021 lalu oleh saudara BS, selaku marketing Bank Sumut.
3. Bahwa saudara BS selaku marketing Bank Sumut cabang Binjai menjelaskan promo kredit ini adalah di Suku Bunga nya yaitu untuk angsuran 16 sebesar 0,48 % per bulan, dan angsuran ke – 7 hingga selesai suku bunganya 0,58% per bulan. Bahkan saudara BS mengatakan angsuran normalnya 0.68%, kemudian saudara BS menjelaskan kembali untuk asuransi tidak bisa kurang karena asuransi tidak pernah di diskon, serta asuransi tidak bisa dinegosiasi karena premi asuransi bukan Bank yang menentukan.
4. Bahwa klien kami tertarik dengan suku bunga bank yang rendah sesuai yang ditawarkan marketing Bank Sumut cabang Binjai.
5. Bahwa klien kami dan istrinya melakukan penanda tanganan tanpa membaca lagi isi perjanjian kredit di Bank Sumut.
6. Bahwa klien kami baru menyadari penawaran yang dilakukan oleh saudara BS selaku marketing Bank Sumut Cabang Binjai tidak sesuai dengan yang sudah disepakati, mulai dari suku bunga hingga biaya pinalti.
7. Bahwa klien kami ada menyurati kepala cabang Bank Sumut tanggal 03 Oktober 2023 yang isinya menyampaikan permohonan keringanan perubahan suku bunga pinjaman sebesar 11,5% menjadi 6,06% sesuai dengan suku bunga yang ditawarkan saudara BS selaku marketing Bank Sumut cabang Binjai.
8. Bahwa promo suku bunga mulai dari 6,06% Flat per tahun yang ditawarkan kepada klien kami melalui saudara B selaku marketing Bank Sumut Cabang Binjai tidak sesuai dengan yang dipromosikan dan diterima klien kami.
Arif Budiman Simatupang menyatakan, bahwa dalil-dalil yang tertuang dalam surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan kepada pihak Bank Sumut, merupakan perbuatan melawan Hukum (PMH) sesuai dengan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dalam Pasal 1 angka (1) disebut Arif, menyatakan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Dan angka (2), konsumen adalah setiap orang pemakai tarang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Lalu pada angka (6), Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
Sedangkan dalam pasal 12, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakan sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal 62 ayat (2), pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
“Dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh saudara BS selaku marketing Bank Sumut cabang Binjai (satu satuan dengan management Bank Sumut cabang Binjai yang turut serta bertanggungjawab) adalah, perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi klien kami. Sesuai dalam pasal 1365 KUHPerdata berupa kerugian materil dan immaterial,” pungkas Arif Budiman.
Pimpinan Bank Sumut cabang Binjai saat dikonfirmasi wartawan sedang tak berada ditempat. KM-Andy
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…
koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…
koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…