MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU), A Ginting, menuntut hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan), kepada Direktur PT Aida Cahaya Lestari (ACL), Dodi Asmara dan PPK Disdik Binjai, Bagus Bangun.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa Dodi Asmara tidak dikenakan membayar/mengembalikan uang pengganti, karena telah membayar senilai Rp499 juta lebih.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara terpisah dihadapan Ketua Majelis Hakim Tipikor Azwardi, penuntut umum menyebutkan terdakwa Bagus Bangun perbuatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersalah karena tidak melakukan pengendalian kontrak.
Bagus juga justru menerima penyerahan hasil pekerjaan oleh perusahaan Dodi Asmara (PT Aida Cahaya) padahal, kontrak tersebut tidak lengkap dikerjakan sesuai kesepakatan.
Menurut JPU, kedua terdakwa bersama melakukan penggelembungan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010 Pemko Binjai, akibatnya berdasarkan audit BPKP Sumut, negara mengalami kerugian Rp499 juta lebih.
Usai membacakan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa.KM-apri
koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan terdiri dari begal,…
koranmonitor - MEDAN | Empat personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan dilakukan penahanan di tempat khusus…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mengintensifkan upaya penyelesaian konflik agraria…
koranmonitor - MEDAN | Dijanjikan bisa menjual lahan 2,4 hektare seharga Rp 10 miliar, namun…
koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta segera menangkap pelaku penganiayaan…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengungkapkan, program pelatihan vokasi…