BINJAI

Praktisi Hukum Kota Binjai Menduga OJK Lakukan Maladministrasi Terkait Penanganan Pengaduan

koranmonitor – BINJAI | Persoalan suku bunga pinjaman nasabah PT Bank Sumut Cabang Kota Binjai berinisial RF, kini disorot tajam.

Praktisi hukum Kota Binjai, Arif Budiman menduga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melakukan maladministrasi dalam penanganan aduan nasabah PT Bank Sumut.

Arif menilai, seharusnya OJK wajib menjunjung asas perlindungan konsumen dan tidak boleh hanya berdasarkan pernyataan pihak Bank.

Menurutnya, OJK tidak menjalankan fungsinya secara optimal, yaitu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap laporan debitur Bank Sumut.

“Ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi, yaitu perilaku atau perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam memberikan layanan publik” tegas Arif Budiman, Sabtu (12/7/2025)

Arif menyayangkan sikap OJK yang memproses aduan debitur terkesan “berat sebelah”, tanpa melakukan mediasi kedua belah pihak yang berkaitan.

“Mengapa OJK tidak menindaklanjuti secara mendalam?. Jawaban OJK sangat normatif dan sepihak,” tandasnya lagi.

Lebih jauh Arif menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada kekeliruan secara substansi hukum lantaran Akad yang ditandatangani di bawah cacat kehendak (misrepresentasi/pemaksaan/penyesata) dapat dibatalkan atau dianulir secara hukum (Pasal 1320 & 1321 KUHPerdata).

 

 

 

Surat Pengaduan ke OJK dan Bukti Laporan Pengaduan ke OJK secara elektronik. Ist

“OJK semestinya tidak hanya menerima klarifikasi dari pihak Bank, tapi melakukan investigasi langsung ke debitur dan memverifikasi bukti yang dilampirkan dalam pengaduan berupa brosur/promosi tertulis, Chat WhatsApp, keterangan saksi (jika ada) dan bukti pengaduan terdahulu,” beber dia.

Selain itu menurut Arif bahwa perhitungan cicilan atau pembayaran berkala angsuran pokok ke angsuran bunga yang menggunakan sistem anuitas, terdapat kekeliruan yang sangat merugikan nasabah.

“Itu pembodohan. Banyak ketidaksesuaian dalam perhitungan cicilan yang tertera dalam perjanjian kredit. Apalagi soal promo suku bunga yang awalnya ditawarkan sebesar 6,06 % oleh oknum Bank Sumut Cabang Binjai berinisial BS, tapi kenyataan tidak sesuai,” tegas dia.

Arif Budiman juga menyayangkan sikap Bank Sumut Cabang Kota Binjai yang bersikeras tidak mau merubah suku bunga sesuai dengan penawaran program promo kredit multiguna dengan suku bunga 6,06% pada 28 Juni 2021 lalu oleh BS.

Dia menduga kuat bahwa program promo kredit suku bunga 6,06% yang ditawarkan kepadanya tempo lalu, sebagai dalih oknum-oknum untuk mengelabui nasabah demi keuntungan pribadi yang berpotensi dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Sumut.

Terpisah, RF selaku nasabah Bank Sumut Cabang Binjai juga membeberkan, bahwa oknum marketing berinisial BS sempat menyampaikan dalam pesan WhatsApp, bahwa promo bunga angsuran 1 hingga 6 sebesar 0,48 dan angsuran ke 7 hingga selesai sebesar 0,58 dengan angsuran normal 0,68.

Namun nyatanya, promo yang disebutkan oleh BS tak sesuai dengan proses kredit yang dijalani RF.

Berikut konfirmasi pihak Bank Sumut Cabang Binjai yang diperoleh wartawan:

Menindaklanjuti pengaduan Bapak RF selaku nasabah kredit multi guna (KMG) Cabang Binjai AC 31005150002035 pada tanggal 18 Juni 2025 yang ditujukan kepada pihak OJK kantor regional 5 Sumatera bagian Utara dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

1. PT Bank Sumut Cabang Binjai telah memberikan penjelasan tentang KMG an RF kepada Kantor Hukum Arif Budiman, SH & Rekan selaku Kuasa Hukum Bapak RF dengan nomor: 092/KC-11/1/2025 tanggal 24 Februari 2025 Perihal Penjelasan Kredit Multi Guna (KMG) atas nama RF (terlampir).

2. Pemberian kredit Bapak RF telah memenuhi azas perlindungan konsumen sesuai dengan POJK No 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian kredit antara debitur dan pihak Bank.

3. Denda pelunasan sebelum jatuh tempo dengan tidak mengajukan kredit baru adalah sebesar 15% dari sisa pokok kredit dan tercantum dalam perjanjian kredit. Pihak PT Bank Sumut Cabang Binjai juga telah memberikan informasi pada saat akad kredit berlangsung, dan apabila Bapak RF ingin mengajukan permohonan pengurangan denda pelunasan tersebut maka pihak PT Bank Sumut Cabang Binjai bersedia untuk menerima dan mempertimbangkannya.

4. Permohonan perubahan suku bunga tidak dapat kami penuhi karena telah tercantum dalam perjanjian kredit dan merupakan suku bunga yang berlaku pada saat realisasi kredit.

5. Apabila terdapat perbedaan informasi terkait kredit yang telah direalisasi maka informasi yang berlaku adalah informasi yang diberikan oleh pihak Bank pada saat penandatanganan kredit.

KMC

Fahmi -

Recent Posts

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tembung, Dipancing Pesan 1 Ons Sabu

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu berinisial YS…

56 tahun ago

Warga Binaan Lapas Medan Meninggal Dunia di RS, Keluarga: Seharusnya Sudah Bebas November 2024 Lalu

koranmonitor - MEDAN | Peristiwa pahit dialami keluarga dari Hendo Nurahman, warga binaan Lapas Kelas…

56 tahun ago

Ngeri! Warga Jarah Pabrik Kaca PT ARB di Kota Bangun

koranmonitor - MEDAN | Ngeri! Ratusan warga Kota Bangun Jalan Yos Sudarso/Jalan Benteng Km 10,2,…

56 tahun ago

Polres Binjai Mendalami Bentrokan Kader GRIB Jaya dan FKPPI di Langkat

koranmonitor - BINJAI | Pasca terjadi peristiwa bentrokan diduga Ormas dari GRIB Jaya dan FKPPI…

56 tahun ago

Siswa Sekolah Rakyat Dapat Fasilitas Laptop untuk Dukung Pembelajaran

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan seluruh siswa…

56 tahun ago

Data Ekonomi China Masih Solid, Sejumlah Bursa di Asia dan IHSG Ditutup Menguat

koranmonitor - MEDAN | IHSG ditutup menguat signifikan 0.7% di level 7.097,15 pada perdagangan sore ini.…

56 tahun ago