BINJAI

Praktisi Hukum Kota Binjai Menduga OJK Lakukan Maladministrasi Terkait Penanganan Pengaduan

koranmonitor – BINJAI | Persoalan suku bunga pinjaman nasabah PT Bank Sumut Cabang Kota Binjai berinisial RF, kini disorot tajam.

Praktisi hukum Kota Binjai, Arif Budiman menduga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melakukan maladministrasi dalam penanganan aduan nasabah PT Bank Sumut.

Arif menilai, seharusnya OJK wajib menjunjung asas perlindungan konsumen dan tidak boleh hanya berdasarkan pernyataan pihak Bank.

Menurutnya, OJK tidak menjalankan fungsinya secara optimal, yaitu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap laporan debitur Bank Sumut.

“Ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi, yaitu perilaku atau perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam memberikan layanan publik” tegas Arif Budiman, Sabtu (12/7/2025)

Arif menyayangkan sikap OJK yang memproses aduan debitur terkesan “berat sebelah”, tanpa melakukan mediasi kedua belah pihak yang berkaitan.

“Mengapa OJK tidak menindaklanjuti secara mendalam?. Jawaban OJK sangat normatif dan sepihak,” tandasnya lagi.

Lebih jauh Arif menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada kekeliruan secara substansi hukum lantaran Akad yang ditandatangani di bawah cacat kehendak (misrepresentasi/pemaksaan/penyesata) dapat dibatalkan atau dianulir secara hukum (Pasal 1320 & 1321 KUHPerdata).

 

 

 

Surat Pengaduan ke OJK dan Bukti Laporan Pengaduan ke OJK secara elektronik. Ist

“OJK semestinya tidak hanya menerima klarifikasi dari pihak Bank, tapi melakukan investigasi langsung ke debitur dan memverifikasi bukti yang dilampirkan dalam pengaduan berupa brosur/promosi tertulis, Chat WhatsApp, keterangan saksi (jika ada) dan bukti pengaduan terdahulu,” beber dia.

Selain itu menurut Arif bahwa perhitungan cicilan atau pembayaran berkala angsuran pokok ke angsuran bunga yang menggunakan sistem anuitas, terdapat kekeliruan yang sangat merugikan nasabah.

“Itu pembodohan. Banyak ketidaksesuaian dalam perhitungan cicilan yang tertera dalam perjanjian kredit. Apalagi soal promo suku bunga yang awalnya ditawarkan sebesar 6,06 % oleh oknum Bank Sumut Cabang Binjai berinisial BS, tapi kenyataan tidak sesuai,” tegas dia.

Arif Budiman juga menyayangkan sikap Bank Sumut Cabang Kota Binjai yang bersikeras tidak mau merubah suku bunga sesuai dengan penawaran program promo kredit multiguna dengan suku bunga 6,06% pada 28 Juni 2021 lalu oleh BS.

Dia menduga kuat bahwa program promo kredit suku bunga 6,06% yang ditawarkan kepadanya tempo lalu, sebagai dalih oknum-oknum untuk mengelabui nasabah demi keuntungan pribadi yang berpotensi dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Sumut.

Terpisah, RF selaku nasabah Bank Sumut Cabang Binjai juga membeberkan, bahwa oknum marketing berinisial BS sempat menyampaikan dalam pesan WhatsApp, bahwa promo bunga angsuran 1 hingga 6 sebesar 0,48 dan angsuran ke 7 hingga selesai sebesar 0,58 dengan angsuran normal 0,68.

Namun nyatanya, promo yang disebutkan oleh BS tak sesuai dengan proses kredit yang dijalani RF.

Berikut konfirmasi pihak Bank Sumut Cabang Binjai yang diperoleh wartawan:

Menindaklanjuti pengaduan Bapak RF selaku nasabah kredit multi guna (KMG) Cabang Binjai AC 31005150002035 pada tanggal 18 Juni 2025 yang ditujukan kepada pihak OJK kantor regional 5 Sumatera bagian Utara dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

1. PT Bank Sumut Cabang Binjai telah memberikan penjelasan tentang KMG an RF kepada Kantor Hukum Arif Budiman, SH & Rekan selaku Kuasa Hukum Bapak RF dengan nomor: 092/KC-11/1/2025 tanggal 24 Februari 2025 Perihal Penjelasan Kredit Multi Guna (KMG) atas nama RF (terlampir).

2. Pemberian kredit Bapak RF telah memenuhi azas perlindungan konsumen sesuai dengan POJK No 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian kredit antara debitur dan pihak Bank.

3. Denda pelunasan sebelum jatuh tempo dengan tidak mengajukan kredit baru adalah sebesar 15% dari sisa pokok kredit dan tercantum dalam perjanjian kredit. Pihak PT Bank Sumut Cabang Binjai juga telah memberikan informasi pada saat akad kredit berlangsung, dan apabila Bapak RF ingin mengajukan permohonan pengurangan denda pelunasan tersebut maka pihak PT Bank Sumut Cabang Binjai bersedia untuk menerima dan mempertimbangkannya.

4. Permohonan perubahan suku bunga tidak dapat kami penuhi karena telah tercantum dalam perjanjian kredit dan merupakan suku bunga yang berlaku pada saat realisasi kredit.

5. Apabila terdapat perbedaan informasi terkait kredit yang telah direalisasi maka informasi yang berlaku adalah informasi yang diberikan oleh pihak Bank pada saat penandatanganan kredit.

KMC

koranmonitor

Recent Posts

Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi, Nekat Jual Ganja di Rumah

koranmonitor - Binjai | Rumah yang biasanya dijadikan untuk tempat beristirahat bagi keluarganya, kini beralih…

59 menit ago

Geger Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Kosan Tamtama Binjai

koranmonitor - Binjai | Geger penemuan mayat wanita membusuk di kamar kos kosan yang berada…

1 jam ago

Bangunan Diduga Sarang Narkoba di Kecamatan Medan Barat Dibongkar Tim Gabungan

koranmonitor - MEDAN | Sebuah bangunan yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba di…

2 jam ago

Akibat Sepeda Motor Tak Bisa Menyala Bandar Sabu Sumber Mulyo Rejo Gol

koranmonitor - Binjai | Akibat sepeda motor yang tak kunjung hidup saat di starter, ES…

2 jam ago

Ketua DPD Riau Syamsuar Kagum Lihat Prestasi Golkar Sumut di Bawah Komando Ijeck

KORANMONITOR.COM, MEDAN- Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Riau Syamsuar bersama dengan rombongan melakukan…

2 jam ago

Hendak Beraksi Lagi, Curanmor Tersungkur Ditembak Polisi

koranmonitor - MEDAN | Aksi kejahatan Jefri Chandra alias Jeri (28) terhenti setelah Unit Reskrim Polsek…

4 jam ago