Tindakan Terukur, Polisi Letuskan Tembakan Peringatan ke Udara Bubarkan Massa OKP

oleh

BINJAI | Terjaringnya Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan ketua OKP di Kota Binjai, sesuai LP/367/V/2020/SKPT, 19 Mei 2020. Polres Binjai mengamankan 4 orang di duga pelaku pemerasan.

Dari hasil gelar, Sat Reskrim Polres Binjai memgamankan

Ke-4 orang tersebut diamankan di jalan Jenderal Gatot Subroto, Kel. Bandar Sinembah, Kec. Binjai Barat.

Sesuai hasil gelar perkara Sat Reskrim Polres Binjai, Rabu (20/5/2020), ke-4 orang tersebut di duga melakukan pemerasan sebagaimana di tuangkan dalam  pasal 368 ayat 1 Yo 55 KUHP.

Ada pun ke-4 pria tersebut yakni berinisial RD (51) warga Jalan Kelapa Kel. Suka Maju, ID. (41) warga, Jalan Gunung Kidul, Kel. Binjai Estate, AN. (37) warga Jalan Perum. Alun Permai, Kel. Paya Roba dan P alias M (42) warga Jalan Kelapa Lingkungan IV, Kel. Suka Maju.

Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, S.I.K bersma Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba, S.Tr.K, beserta Kanit Ekonomi Ipda Rivaldi, S.Tr.K dan Kanit Tipiter Iptu Dedi Subiantoro, SH.MH, terjun langsung mengamankan ke-4 pelaku.

Berdasarkan informasi dari masyarakat terjadi pemerasan yang di sinyalir oleh oknum OKP, terhadap Kontraktor Proyek Penahanan Sungai.

AKP Yayang merintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP, serta mengecek kebenaran laporan masyarakat tersebut. Melalui Kanit Pidum Ipda Hotdiatus Purba berserta anggotanya mengamankan 11 orang, beserta barang bukti dan langsung memboyong ke Mapolres Binjai.

Guna kepentingan Penyelidikan 11 orang yang di aamankan langsung ke Sat Reskrim Polres Binjai. Dalam hasil gelar perkara oleh penyidik polisi menetapkan 4 orang tersangka, dan 7 orang sebagai saksi tindak Pidana Pemeresan.

Tidak lama kemudian sekira pukul 21.00 WIB, sekitar 30 orang memakai seragam Ormas dengan sepedamotor kumpul di depan Mako Polres Binjai, sambil berteriak. Dan mereka melakukan pemblokiran Jalan Hasanuddin tepat persisinya pintu masuk Mako Polres Binjai. Massa berorasi terkait penangkapan ke-4 yang di tetapkan tersangka.

Dengan sigap menyikapi aksi spontan yang di lakukan massa, Kasat Reskrim beserta personil melakukan tindakan terukur dalam upaya membubarkan massa secara paksa.

Ketika tidak dapat lagi di ajak berkomunikasi dengan baik, sehingga polisi membubarkan secara paksa dengan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Dan akhirnya massa membubarkan diri, lalu diamankan 3 orang peserta aksi.

Sampai dengan saat ini proses penyidikan sedang berjalan yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Binjai. Dan situasi Kamtibmas di jajaran wilayah hukum Polres Binjai dalam keadaan aman dan kondusif.KM-Zai Nst