SUMUT

BPN Deli Serdang Diduga Kangkangi Putusan Mahkamah Agung

koranmonitor – DELI SERDANG | Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga kangkangi putusan tetap Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dikatakan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 02313 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, atas nama Budi Kartono.

Padahal, tanah seluas bekisar 5600 M2 tersebut milik Merawati warga Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Andi Ardianto selaku kuasa hukum Merawati dari Ardianto Coorporate Law Office kepada awak media menyampaikan, tanah tersebut milik Merawati berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan No. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dia menjelaskan hal tersebut juga sudah diketahui oleh Kepala Desa Helvetia sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa No.016/900/DH/II/1991 tanggal 7 Maret 1991, yang di registrasi Camat Labuhan Deli No.21/SK-LD/1991 tanggal 22 Maret 1991, yang menerangkan dengan sebenarnya bahwa Merawati memiliki sebidang tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

“Ini membuktikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang diduga tidak patuh, dan dinilai telah kangkangi terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi di Republik Indonesia yakni Mahkamah Agung,” ujar Andi Ardianto selaku kuasa hukum Merawati dari Ardianto Coorporate Law Office, Kamis (23/12/2022).

Andi mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas kejadian yang menzalimi kliennya tersebut. Dia meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan tegas melakukan pemberantasan dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

“Kami pastinya akan melakukan upaya hukum, agar klien kami mendapatkan keadilan. Kami juga meminta kepada bapak Menteri ATR/BPN untuk melakukan upaya pemberantasan dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli,” pungkasnya.KM-tim

admin

Recent Posts

Kolaborasi Dukung Pariwisata Hijau, Langkat Diharapkan Tetap Jadi Paru-Paru Dunia

koranmonitor - LANGKAT | Semangat kolaborasi menjadi motor penggerak pelaksanaan Pelatihan Pariwisata Hijau (Green Tourism)…

8 jam ago

Siswa Sekolah di Sumut Cek Kesehatan Gratis, Bobby Nasution: Harus Segera Ditindaklanjuti Jika Ditemukan Penyakit

koranmonitor - SERGAI | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis…

9 jam ago

Kepsek SMA Negeri 5 Binjai Klarifikasi Isu Keributan Antar Pelajar

koranmonitor - Binjai | Menyusul pemberitaan di media sosial terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar…

9 jam ago

INORGA Desak Ketua KORMI Sumut dan Kadisporasu Tepati Janji Dana Hibah

koranmonitor - MEDAN | Tiga pekan setelah ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) 2025 di Nusa…

9 jam ago

Demi Tingkatkan PAD, DPRD Medan Dukung Wali Kota Rico Waas Tertibkan Kebocoran Pajak

koranmonitor - MEDAN | Komisi III DPRD Kota Medan menyatakan dukungan penuh kepada Wali Kota…

10 jam ago

Polsek Medan Timur Tangkap Spesialis Pencuri Spion Mobil

koranmonitor - MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian…

11 jam ago