SUMUT

BPN Deli Serdang Diduga Kangkangi Putusan Mahkamah Agung

koranmonitor – DELI SERDANG | Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga kangkangi putusan tetap Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dikatakan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 02313 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, atas nama Budi Kartono.

Padahal, tanah seluas bekisar 5600 M2 tersebut milik Merawati warga Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Andi Ardianto selaku kuasa hukum Merawati dari Ardianto Coorporate Law Office kepada awak media menyampaikan, tanah tersebut milik Merawati berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan No. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dia menjelaskan hal tersebut juga sudah diketahui oleh Kepala Desa Helvetia sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa No.016/900/DH/II/1991 tanggal 7 Maret 1991, yang di registrasi Camat Labuhan Deli No.21/SK-LD/1991 tanggal 22 Maret 1991, yang menerangkan dengan sebenarnya bahwa Merawati memiliki sebidang tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

“Ini membuktikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang diduga tidak patuh, dan dinilai telah kangkangi terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi di Republik Indonesia yakni Mahkamah Agung,” ujar Andi Ardianto selaku kuasa hukum Merawati dari Ardianto Coorporate Law Office, Kamis (23/12/2022).

Andi mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas kejadian yang menzalimi kliennya tersebut. Dia meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan tegas melakukan pemberantasan dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

“Kami pastinya akan melakukan upaya hukum, agar klien kami mendapatkan keadilan. Kami juga meminta kepada bapak Menteri ATR/BPN untuk melakukan upaya pemberantasan dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli,” pungkasnya.KM-tim

admin

Recent Posts

Rico Waas Tinjau Korban Banjir, Pastikan Bantuan dan Layanan Terpenuhi

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengunjungi para korban…

56 tahun ago

Mendagri dan Menkeu Kompak Kawal Pengalihan TKD, Pastikan Daerah Tetap Mandiri

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi…

56 tahun ago

Pasutri Pelaku Pemerasan Bermodus Video Call Sex Ditangkap, Korban Rugi Rp1,6 Miliar

koranmonitor - PEKANBARU | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mengamankan pasangan suami istri…

56 tahun ago

Alamak! Seorang IRT di Binjai Nekat Curi Sepeda Motor di Teras Rumah Warga

koranmonitor - BINJAI | Aksi nekat dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota…

56 tahun ago

Sambut HUT ke 61 Tahun, DPD Golkar Sumut Gelar Baksos, Ijeck: Kami Hadir Tidak Hanya saat Pemilu

koranmonitor.com |Medan - DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumatera menggelar bakti sosial kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 2 Pengedar Ekstasi asal Aceh di Jalan Sei Bingai

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil…

56 tahun ago