Dana Ahli Waris PNS di Sumut Belum Cair, Anak Yatim Piatu Penderita Gagal Ginjal Butuh Perhatian

oleh
Ginjal
Angl, Penderita Gagal Ginjal Butuh Perhatian. (Foto. KMC)

koranmonitor – TEBING TINGGI | Hak ahli waris seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatera Utara (Sumut), Angl (17) tak kunjung cair dari PT Taspen (Persero).

Dana pensiun dan uang duka almarhum ayahnya tertunda akibat terganjal masalah administrasi, yang melibatkan wali sah Angl sendiri.

Angl, ahli waris tunggal yang kini berstatus yatim piatu, tengah menghadapi kondisi kesehatan kritis. Ia didiagnosis menderita gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu. Tekanan darahnya kerap melonjak hingga di atas 170, memaksanya sering tidak masuk sekolah di SMAN 1 Tebing Syahbandar.

Meskipun memiliki jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, kebutuhan finansial Angl sangat bergantung pada dana Taspen yang hingga kini belum dapat diproses.

Kuasa hukum Angl, Humisar Sianipar dan Patrik Sianipar, mengungkapkan  kendala utama terletak pada BG, adik kandung almarhum ibu Angl, selaku wali sah yang tidak kooperatif atau tidak bersedia hadir untuk mengurus administrasi.

“Kami sudah tiga kali mendatangi Kantor Cabang PT Taspen Medan di Jalan Adam Malik. Kami diterima oleh Branch Manager, Hari Kusuma Yudha Perwira, dan Kepala Bagian Klaim Asuransi, Bapak Eka,” ujar Humisar, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, meskipun kondisi Angl semakin kritis, pihak Taspen menegaskan tidak dapat memberikan kebijakan atau diskresi khusus tanpa kehadiran wali sah yang dipersyaratkan.

“Pihak Taspen tidak bisa memberikan kebijakan, walaupun kondisi anak sudah memburuk. Alasan utamanya, wali sah tidak mau hadir untuk menyelesaikan proses administrasi,” tegas Humisar.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Direktur PUJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sumut, Yovvi Sukandar, menjelaskan pengawasan operasional dan kehati-hatian (prudensial) PT Taspen berada di bawah kewenangan satuan kerja terkait di OJK Pusat.

Namun, ia menyarankan agar keluarga Angl memperjuangkan hak-haknya melalui jalur resmi.

“Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang perlu ditangani, dapat diajukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” ujar Yovvi.

Pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui laman resmi OJK di https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/. Pengaduan tersebut akan terkoneksi langsung kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan ditindaklanjuti sesuai batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

“Secara pribadi, saya berdoa semoga konsumen terlindungi hak-haknya,” tutup Yovvi.

Respon tersebut memberikan solusi kelembagaan bagi Angl dan keluarga asuhnya yang selama ini merawatnya dalam keterbatasan ekonomi. KMC/R