SUMUT

Dana Ahli Waris PNS di Sumut Belum Cair, Anak Yatim Piatu Penderita Gagal Ginjal Butuh Perhatian

koranmonitor – TEBING TINGGI | Hak ahli waris seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatera Utara (Sumut), Angl (17) tak kunjung cair dari PT Taspen (Persero).

Dana pensiun dan uang duka almarhum ayahnya tertunda akibat terganjal masalah administrasi, yang melibatkan wali sah Angl sendiri.

Angl, ahli waris tunggal yang kini berstatus yatim piatu, tengah menghadapi kondisi kesehatan kritis. Ia didiagnosis menderita gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu. Tekanan darahnya kerap melonjak hingga di atas 170, memaksanya sering tidak masuk sekolah di SMAN 1 Tebing Syahbandar.

Meskipun memiliki jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, kebutuhan finansial Angl sangat bergantung pada dana Taspen yang hingga kini belum dapat diproses.

Kuasa hukum Angl, Humisar Sianipar dan Patrik Sianipar, mengungkapkan  kendala utama terletak pada BG, adik kandung almarhum ibu Angl, selaku wali sah yang tidak kooperatif atau tidak bersedia hadir untuk mengurus administrasi.

“Kami sudah tiga kali mendatangi Kantor Cabang PT Taspen Medan di Jalan Adam Malik. Kami diterima oleh Branch Manager, Hari Kusuma Yudha Perwira, dan Kepala Bagian Klaim Asuransi, Bapak Eka,” ujar Humisar, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, meskipun kondisi Angl semakin kritis, pihak Taspen menegaskan tidak dapat memberikan kebijakan atau diskresi khusus tanpa kehadiran wali sah yang dipersyaratkan.

“Pihak Taspen tidak bisa memberikan kebijakan, walaupun kondisi anak sudah memburuk. Alasan utamanya, wali sah tidak mau hadir untuk menyelesaikan proses administrasi,” tegas Humisar.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Direktur PUJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sumut, Yovvi Sukandar, menjelaskan pengawasan operasional dan kehati-hatian (prudensial) PT Taspen berada di bawah kewenangan satuan kerja terkait di OJK Pusat.

Namun, ia menyarankan agar keluarga Angl memperjuangkan hak-haknya melalui jalur resmi.

“Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang perlu ditangani, dapat diajukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” ujar Yovvi.

Pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui laman resmi OJK di https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/. Pengaduan tersebut akan terkoneksi langsung kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan ditindaklanjuti sesuai batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

“Secara pribadi, saya berdoa semoga konsumen terlindungi hak-haknya,” tutup Yovvi.

Respon tersebut memberikan solusi kelembagaan bagi Angl dan keluarga asuhnya yang selama ini merawatnya dalam keterbatasan ekonomi. KMC/R

koranmonitor

Recent Posts

Kapolda Sumut Hadiri Hari Santri : Komitmen Bersama Lindungi dan Majukan Pondok Pesantren

koranmonitor - BINJAI | Ribuan santri dari berbagai pelosok Sumatera Utara memadati Lapangan Merdeka Binjai,…

56 tahun ago

Personel Dit Narkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Ditangkap Polres Binjai

koranmonitor - MEDAN | Personel Polda Sumut berinisial ES ditangkap Polres Binjai karena terlibat dalam…

56 tahun ago

Cek Harga Beras di Medan, Tim Satgas Pangan Gabungan Temukan Tidak Sesuai HET

koranmonitor - MEDAN | Tim Satgas Pangan Pusat bersama Subdit Indag Polda Sumut melakukan sidak…

56 tahun ago

Perkuat Literasi Media, BI Sumut Gelar Capacity Building Jurnalisme Digital di Bandung

koranmonitor - BANDUNG | Puluhan wartawan ekonomi binaan yang Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera…

56 tahun ago

Jaga Keselamatan Santri, Gubernur Sumut Minta Kabupaten dan Kota Gratiskan PBG Pesantren

koranmonitor - BINJAI | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution meminta seluruh pemerintah kabupaten…

56 tahun ago

HUT ke-74 Humas Polri, Polres Labusel Gelar Donor Darah Serentak

koranmonitor - LABUSEL | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Humas Polri, Polres…

56 tahun ago