Dianggap Kangkangi Kewenangan Camat, Kadus VIII Gugat Kades Tandem Hilir I di PTUN

oleh
Dianggap Kangkangi Kewenangan Camat, Kadus VIII Gugat Kades Tandem Hilir I di PTUN
Selamat mantan Kadus III

koranmonitor – TANDEM HILIR | Kepala Dusun (Kadus) III, Selamet menggugat Herianto selaku Kepala Desa (Kades) Tandem Hilir III, Kecamatan Hamparan Perak, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tertanggal 20 Maret 2023.

Gugatan dilayangkan dikarenakan tindakan Kades Tandem Hilir I dianggap Kangkangi Kewenangan Camat Hamparan Perak. Dimana Kades Tandem Hilir III menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Nomor :140/10/TH.I/2023 Tanggal 01 Maret 2023. Perihal: Pemberhentian Kepala Dusun.

” Yang diterbitkan Kepala Desa tersebut, karena di anggap menyalahi peraturan perundang-undangan, serta terkesan mengangkangi kewenangan Camat Hamparan Perak. Dan terkesan arogan dengan kedudukannya sebagai Kepala Desa dengan masa jabatan dua periode,” sebut Selamet saat ditemui awak media ini, disela-sela kesibukannya bersama dengan warga Dusun VIII yang sedang bergotong royong membuat titi penyebrangan ke arah salah satu rumah warga.

Selamet yang sebelumnya menjabat Kepala Dusun VIII yang akan berjalan dua periode, sebelum dikeluarkannya SK. Pemberhentian oleh Kepala Desa Tandem Hilir I mengatakan, ia terpaksa mengajukan gugatan ke PTUN Medan dan telah menyampaikan surat keberatan kepada Camat Hamparan Perak, atas kesewenang-wenangan Kepala Desa Tandem Hilir I yang memberhentikannya secara sepihak, yang sebelumnya tidak
berkordinasi dengan pihak Kecamatan atas pemberhentian dirinya.

” Pemberhentian terkesan janggal dan diduga punya muatan dan kepentingan pribadi, dan disebabkan pula Surat Peringatan(SP,1,2 dan 3), termuat alasan yang mengada-ngada serta terkesan mencari-cari kesalahan dirinya. Terlebih lagi dalam SK. Pemberhentian tersebut tidak dilampirkan Surat Rekomendasi dari pihak Kecamatan atas pemberhentiannya sebagai Kepala Dusun VIII. sebagaimana diatur dalam Permendagri No.67 Tahun
2017 atas Perubahan Permendagri No.83Thn 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada pasal (5), dan tindakan tersebut dianggap tidak mematuhi surat edaran Mentri
Dalam Negeri Nomor 141/4268/SJ dikeluarkan di Jakarta pada Tanggal 27 Juli 2020 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia” ungkapnya.

Selanjutnya Selamet menambahkan, sebenarnya dirinya sudah ikhlas untuk diberhentikan karena ia juga mempunyai penghasilan lain sebagai petani dari sekedar menjabat sebagai Kepala
Dusun. Namun atas desakan tokoh masyarakat dan warga Dusun VIII agar kiranya Selamet tetap menjadi Kepala Dusun, dan mempertahankan hak-haknya atas kesewenang-wenangan tersebut atas
swadaya (bantuan moril dan materil) masyarakat. Sehingga Selamet mengajukan gugatan tersebut ke PTUN
Medan.

Dan ketika awak media ini mengkonfirmasi sumber lain yaitu warga masyarakat dusun VIIIyang tidak mau disebutkan namanya yang ikut turut mendukung perjuangan Selamet, mengatakan bahwa beliau (Selamet) merupakan Kepala Dusun yang baik dan berani menentang kebijakan-kebijakan Kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

Warga tersebut mencontohkan, menunjuk parit/drainase. “Parit ini memakan tanah warga, dan tidak dapat ganti rugi. Dan tanah kerukan di jual sama Kepala Desa ke orang-orang Rp300-500 ribu per dump truck. Dan sekarang kami susah dan terpaksa buat titi sendiri,” ketusnya dengan nada kesal.

Bahkan ada salah seorang warga yang menimpali pembicaraan tersebut menyatakan, kalau Kepala
Desa sentimen, karena Selamet tidak mau jual lahan garapan eks HGU PTPN II yang
digarap dan ditanami oleh warga masyarakat ke pihak lain.

“Kemarin aja Kades datang sama orang
cina ke garapan, tapi ga berani turun dari mobilnya langsung pergi waktu kami datangi,” ketusnya berapi-api dengan ekspresi wajah geram.

Bahwa kemudian terlepas dari pembicaraan yang belum tentu bisa dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnhya awak media ini menanyakan apa harapan masyarakat terhadap gugatan PTUN yang
di ajukan Selamet. Warga serempak menjawab mereka siap berjuang sampai pengadilan manapun, supaya Selamet tetap menjadi Kadus.

Diakhir pembicaraan, Selamet kembali mengatakan, maksud dan tujuannya mengajukan gugatan ini, semata-mata agar
tidak ada perangkat-perangkat desa lainnya yang menjadi korban kesewenang-wenangan Kepala Desa, dan bukan kepentingan pribadi.KM-tim