SUMUT

DJP: Pungutan Pajak Pedagang Online Dimulai dari Marketplace Besar

koranmonitor – JAKARTA | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan implementasi pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) akan dimulai dari lokapasar (marketplace) besar.

“Skemanya, kami ambil dulu yang besar, nanti akan melebar ke yang seterusnya,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media, dikutip di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Penunjukkan bertahap itu untuk memberikan kesempatan bagi lokapasar mempersiapkan sistem mereka sebelum mulai menerapkan kebijakan pungutan pajak.

Namun, Yoga memastikan, penunjukkan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang akan memungut pajak dari pedagang daring akan terus berkembang ke lokapasar yang lebih kecil.

“Kalau yang ditetapkan hanya yang besar saja, nanti semuanya pindah ke yang kecil, lalu yang besar jadi rugi,” jelasnya.

DJP pun berencana menyiapkan aplikasi khusus untuk para lokapasar terkait dengan implementasi kebijakan ini. Seiring dengan itu, DJP terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kami juga membuatkan aplikasi khusus untuk mereka. Ketika mereka siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” tambah Yoga.

Adapun kriteria lokapasar yang akan ditunjuk untuk memungut PPh 22 dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yaitu menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan
Terkait batas nilai transaksi dan/atau jumlah traffic, akan ditetapkan lebih lanjut oleh dirjen pajak yang menerima delegasi dari menteri keuangan.

“Nanti ditetapkan oleh dirjen pajak. Nilainya kira-kira sama seperti PMSE luar negeri, yaitu transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan diakses oleh masyarakat sebanyak 12.000 setahun. Kami buat sama,” ujar Yoga.

Dia pun memberikan sinyal bahwa lokapasar bisa mengajukan diri secara sukarela untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh 22.

“Kalau ada yang belum sebesar itu tapi ingin langsung ditunjuk, bisa secara sukarela mengajukan saja ke dirjen pajak untuk ditunjuk sebagai pemungut,” tuturnya. KMC/ant

Fahmi -

Recent Posts

Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Saat Transaksi 24 Kg Sabu di Sunggal

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap peredaran narkoba di Jalan…

56 tahun ago

Sekjen Kementan: Lulusan UISU Berkualitas dan Diminati DUDI

koranmonitor - MEDAN | Tidak semua perguruan tinggi menghasilkan lulusan yang diminati oleh Dunia Usaha…

56 tahun ago

AKP Ericks Nainggolan Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Tanah karo

koranmonitor - MEDAN | AKP Ericks Raydikson Nainggolan ST dipercaya Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu…

56 tahun ago

Hari Pertama Ops Patuh Toba 2025, Polda Sumut Tindak 1.423 Pelanggar Lalin

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan jajaran melakukan penindakan terhadap…

56 tahun ago

Kunjungi Inspektorat Sumut, Sekdaprov Ajak Sinergi Sukseskan Visi-Misi Gubernur dan Wagub

koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong, mengajak seluruh…

56 tahun ago

Cooling System, Polsek Silangkitang Imbau Masyarakat Tidak Terlibat Judol

koranmonitor - LABUSEL | Personel Bhabinkamtibmas Polsek Silangkitang, Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), giat melaksanakan…

56 tahun ago