Dugaan Pungli, Mahasiswa Desak Kejati Sumut Panggil dan Periksa Plt. Kepala UPT Samsat Medan Utara

oleh
Dugaan Pungli, Mahasiswa Desak Kejati Sumut Panggil dan Periksa Plt. kepala UPT Samsat Medan Utara
Pihak Kejati Sumut menanggapi tuntutan dan informasi dari GMPH Sumut terkait dugaan pungli di UPT Samsat Medan Utara (atas). Mahasiswa pasang spanduk dugaan pungli UPT Samsat Medan Utara di pintu pagar Kejati Sumut (bawah)

koranmonitor – MEDAN | Mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum Sumatera Utara (GMPH-Sumut), mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), panggil dan periksa Plt. Kepala UPT Samsat Medan Utara.

” Kami menuntut dan mendesak Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH, turun tangan fan perintahkan timnya untuk memanggil dan memeriksa Plt. Kepala UPT Samsat Medan Utara, terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli),” sebut kordinator aksi, Roni Siregar saat massa GMPH Sumut berunjukrasa di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Senin (3/10/2022).

Diungkapkannya, pungli yang terjadi di UPT Samsat Medan Utara yakni, dalam hal ini pengutipan uang fiskal senilai Rp100.000/Lembar, pengutipan uang leges STNK seniai Rp20.000/Lembar dan pengutipan uang bokir progressive senilai Rp 50.000/1 Nopol.

“Sesuai informasi yang kami (GMPH Sumut) terima, diduga bahwa Plt. Kepala UPT Samsat Medan Utara dapat mengumpulkan uang hingga ratusan juta per bulannya dari hasil Pungutan Liar tersebut,” ungkap Roni.

Tambahnya, Kepala Kejati Sumut segera segera bentuk tim untuk turun ke lapangan, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pungli di tubuh UPT Samsat Medan Utara.

” Kuat dugaan kami, dugaan pungli atau tersebut adanya upaya untuk memperkaya diri sendiri dari oknum maupun kelompok,” jelasnya

Pungli bervariasi di UPT Samsat Medan Utara tentunya melanggar aturan dan telah mencederai visi misi dari Gubernur Sumatera Utara, untuk menjadikan Sumatera Utara yang Bermartabat.

” Setelah kami telaah dugaan pungli dilakukan oleh oknum UPT Samsat Medan Utara, bukanlah Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang dibawahi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara.

“Agar tercapainya visi misi dan menjadikan Sumatera Utara yang Bermartabat. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera mencopot jabatan Plt. Kepala UPT Samsat Medan Utara. Karena dugaan pungli disinyalir diketahui pimpinan di UPT Samsat Medan Utara,” kata Roni.

Menanggapi desakan dan tuntutan serta informasi dari GMPH Sumut, Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH diwakili Erna mengatakan informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti untuk diproses.

” Kami dari Kejati Sumut berterimakasih atas informasi adanya dugaan pungli di UPT Samsat Medan Utara. Informasi ini akan disampaikan kepada pimpinan, untuk diproses tindaklanjutnya. Dan kami berharap agar mahasiswa bisa membuat laporan pengaduan dugaan pungli di UPT Samsat Megan Utara ke Kejati Sumut,” sebut Erna.

Atas tanggapan dari pihak Kejati Sumut, Roni menyampaikan, GMPH Sumut segera membuat laporan pengaduan resmi terkait dugaan pungli di UPT Samsat Medan Utara, beserta bukti-buktinya. Kami menuntut Kejati Sumut serius menangani laporan pengaduan atau informasi dari Mahasiswa dan masyarakat,” tandas Roni.KM-tim