Pemerhati Polri, Dr Ramadhany Nasution, SH, MH mengikuti FGD di Joglo Bid Propam Polda Sumut, Selasa (26/8/2025). (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Kode Etik Profesi Kepolisian mengatur sikap, perilaku, dan tindakan pejabat kepolisian dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sehari-hari.
Peraturan Kepolisian (Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, menjelaskan aturan yang dapat diterapkan pada anggota kepolisian yang melanggar kode etik.
“Polri harus dapat mencerminkan kepribadian Bhayangkara seutuhnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” ujar Pemerhati Polri, Dr Ramadhany Nasution, SH, MH dalam Kegiatan Focus Group Discusion (FGD) di Joglo Bid Propam Polda Sumut Jalan SM Raja, Selasa (26/8/2025).
Kegiatan diskusi bersama tim Pokja Implementasi Strategis Propam Polri dan Pemerhati Polri itu dipimpin oleh Kompol Dr Rahmadhani, SH, MH selaku Katim Program 6 “Transparansi dan Keterlibatan Masyarakat”.
FGD itu membahas tentang Kewenangan Tugas Kepolisian di Lingkungan Masyarakat.
Menurut Ramadhany Nasution, pada dasarnya, etika profesi terdiri dari prinsip-prinsip yang menentukan bagaimana setiap individu yang bekerja dalam bidang tertentu harus berperilaku.
“Dari sudut pandang kebudayaan, hubungan antara etika profesi dan hukum sama. Hukum juga menuntut agar tingkah laku manusia sesuai dengan aturan yang diterapkan,” papar Ramadhany.
Namun, sambungnya, etika bertujuan untuk memastikan sikap batin manusia sesuai dengan kehendak batin yang baik. Persamaan mengandung prinsip moral yang berlaku untuk keduanya dan memiliki sifat normatif.
Menurut Ramadhany Nasution, satu kunci utama untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik adalah dengan menegakkan keadilan yang seimbang dan menjaga integritas lembaga.
“Karena itu, kita tekankan pentingnya agar seluruh jajaran kepolisian, khususnya Divisi Propam, terus meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” tegasnya.
FGD yang juga dihadiri
AKP Binsar Pribadi Aritonang, AKP R Sianipar, Iptu Edi Tuahta Saragih serta personel lainnya berlangsung dengan baik dan lancar.
Penjelasan yang sama disampaikan Kompol Rahmadhani, kode etik profesi kepolisian mengatur sikap, perilaku, dan tindakan pejabat kepolisian dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab mereka, serta kehidupan sehari-hari.
“Kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme kepolisian. Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri kepolisian tidak disiplin dan tidak profesional,” ujar Kompol Rahmadhani.
Dia menyebut, ketidak disiplinan dan ketidak profesionalan anggota kepolisian akan sangat berdampak dalam hal penegakan hukum.
Profesionalitas kepolisian menjadi dambaan bukan saja oleh anggota kepolisian, tetapi seluruh masyarakat Indonesia, karena fungsi pengayom dan pelindung masyarakat didukung adanya profesionalitas kepolisian. s
“Semua itu tidak lepas dari peranan Propam dalam penegakan sanksi bagi anggota polri,” tegasnya. KM-ded/R
koranmonitor - JAKARTA |Sebagai BUMN yang memonopoli seluruh sistem kelistrikan di tanah air, sangat miris…
koranmonitor - MEDAN | Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Kerja Teknis…
koranmonitor - MEDAN | Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara mengapresiasi langkah tegas Wali Kota…
koranmonitor - MEDAN | Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Erwin Saleh, yang tetap…
koranmonitor - MEDAN | Dua dari ratusan peserta aksi unjuk rasa di DPRD Sumut dinyatakan positif…
KORANMONITOR.COM, BANTEN - Anggota Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pelabuhan Merak,…