SUMUT

FGD Propam Polda Sumut : Polri Harus Dapat Mencerminkan Kepribadian Bhayangkara Seutuhnya

koranmonitor – MEDAN | Kode Etik Profesi Kepolisian mengatur sikap, perilaku, dan tindakan pejabat kepolisian dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sehari-hari.

Peraturan Kepolisian (Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, menjelaskan aturan yang dapat diterapkan pada anggota kepolisian yang melanggar kode etik.

“Polri harus dapat mencerminkan kepribadian Bhayangkara seutuhnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” ujar Pemerhati Polri, Dr Ramadhany Nasution, SH, MH dalam Kegiatan Focus Group Discusion (FGD) di Joglo Bid Propam Polda Sumut Jalan SM Raja, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan diskusi bersama tim Pokja Implementasi Strategis Propam Polri dan Pemerhati Polri itu dipimpin oleh Kompol Dr Rahmadhani, SH, MH selaku Katim Program 6 “Transparansi dan Keterlibatan Masyarakat”.

FGD itu membahas tentang Kewenangan Tugas Kepolisian di Lingkungan Masyarakat.

Menurut Ramadhany Nasution, pada dasarnya, etika profesi terdiri dari prinsip-prinsip yang menentukan bagaimana setiap individu yang bekerja dalam bidang tertentu harus berperilaku.

“Dari sudut pandang kebudayaan, hubungan antara etika profesi dan hukum sama. Hukum juga menuntut agar tingkah laku manusia sesuai dengan aturan yang diterapkan,” papar Ramadhany.

Namun, sambungnya, etika bertujuan untuk memastikan sikap batin manusia sesuai dengan kehendak batin yang baik. Persamaan mengandung prinsip moral yang berlaku untuk keduanya dan memiliki sifat normatif.

Menurut Ramadhany Nasution, satu kunci utama untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik adalah dengan menegakkan keadilan yang seimbang dan menjaga integritas lembaga.

“Karena itu, kita tekankan pentingnya agar seluruh jajaran kepolisian, khususnya Divisi Propam, terus meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” tegasnya.

FGD yang juga dihadiri
AKP Binsar Pribadi Aritonang, AKP R Sianipar, Iptu Edi Tuahta Saragih serta personel lainnya berlangsung dengan baik dan lancar.

Penjelasan yang sama disampaikan Kompol Rahmadhani, kode etik profesi kepolisian mengatur sikap, perilaku, dan tindakan pejabat kepolisian dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab mereka, serta kehidupan sehari-hari.

“Kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme kepolisian. Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri kepolisian tidak disiplin dan tidak profesional,” ujar Kompol Rahmadhani.

Dia menyebut, ketidak disiplinan dan ketidak profesionalan anggota kepolisian akan sangat berdampak dalam hal penegakan hukum.

Profesionalitas kepolisian menjadi dambaan bukan saja oleh anggota kepolisian, tetapi seluruh masyarakat Indonesia, karena fungsi pengayom dan pelindung masyarakat didukung adanya profesionalitas kepolisian. s

“Semua itu tidak lepas dari peranan Propam dalam penegakan sanksi bagi anggota polri,” tegasnya. KM-ded/R

koranmonitor

Recent Posts

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Ceramah di Masjid Al-Musannif, Ajak Umat Doakan Indonesia

koranmonitor.com | Deliserdang - Umat Islam meramaikan Masjid Al-Musannif di Perumahan Cemara Asri, Jalan Cemara,…

56 tahun ago

Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Kasus Korupsi Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

56 tahun ago

Terima Gubernur Bengkulu, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Bangun Sumatera

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan kerja Gubernur Bengkulu Helmi…

56 tahun ago

Pekerja Bangunan Kos di Medan Jatuh dari Lantai IV, Dilarikan ke RS Royal Prima

koranmonitor - MEDAN | Seorang pekerja bangunan kos-kosan dilaporkan terjatuh dari lantai IV bangunan yang sedang…

56 tahun ago

Kapolrestabes Medan Baru Dilantik, Aksi Begal Kembali Marak

koranmonitor - MEDAN | Sejumlah aksi pembegalan kembali marak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan…

56 tahun ago

BI Gelar QRIS Jelajah Budaya Indonesia 2025 di Sumatera: Padukan Digitalisasi dan Pelestarian Budaya

koranmonitor - MEDAN | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) sukses menggelar QRIS Jelajah Budaya Indonesia (QJI)…

56 tahun ago