SUMUT

Galian C Rusak Sungai Buaya STM Hulu, Kapolresta Deli Serdang Abaikan Perintah Presiden

koranmonitor – DELI SERDANG | Izin usaha PT Mitra Enggineering Group (MEG) yang melakukan aktivitas galian di lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS), agar segera dikaji ulang.

Pasalnya, kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan itu diduga merusak kondisi Sungai Buaya yang berlokasi di Desa Sipinggan, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketua Harian LSM Kenziro Sumut, Sastrawan Sembiring menyebut l, aktivitas galian C yang dilakukan pada DAS Sungai Buaya itu tidak dibenarkan dan diduga tidak sesuai dengan lokasi perizinan penambangan batuan yang di miliki oleh PT MEG.

“Dengan adanya aktivitas galian itu Kapolresta Deli Serdang mengabaikan perintah Presiden Prabowo untuk memberantas segala bentuk kegiatan pertambangan yang diduga merusak lingkungan (alam),” tegasnya, Kamis (20/11/2025).

“Aktivitas pengerukan batu di Sungai Buaya itu harus dihentikan, sebelum mengakibatkan bencana dan kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar tokoh pemuda tersebut.

Sastrawan meminta agar Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengkaji ulang izin galian PT MEG di Desa Sipinggan, Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, tersebut.

“Untuk perizinan berusaha berbasis resiko Nomor Izin: 91200045732010054, pemegang usaha PT Mitra Engineering Group, nomor induk berusaha (NIB) 9120004573201, kode KLBI 08103, penggalian krikil/sirtu. Lokasi usaha Desa Sipinggan. Luas wilayah usaha 49.51 Ha,” ujarnya.

Menurutnya, perizinan galian PT MEG yang dikeluarkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara dinilai tidak sesuai peruntukan dan prakteknya di lapangan sudah menyalahi titik lokasi penambangan.

Sebab, sesuai peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 bahwa pengelolaan DAS harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Selain itu regulasi mengenai pertambangan mineral dan batuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Persoalan utama bukan mengenai ada izinnya atau tidak, melainkan status lahan yang ditambang itu lokasinya di DAS. Apakah dibenarkan DAS dilakukan penambangan secara pribadi,” tegas Sastrawan.

Pada kesempatan ini, ia mendesak Kapolda Sumut menurunkan personel Tipidter ke lokasi penambangan yang berada di Sungai Buaya STM Hulu untuk melakukan penyelidikan. “Ini enggak bisa dibiarkan, polisi harus segera turun ke lokasi penambangan itu karena hal itu menyangkut dengan lingkungan hidup,” harapnya.

Terpisah, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, saat dikonfirmasi mengenai adanya perusahaan galian C yang diduga merusak lingkungan Sungai Buaya enggan memberikan keterangan. KM-ded/R

koranmonitor

Recent Posts

Ketua DPRD Binjai Apresiasi Langkah PWI Perkuat Profesionalisme Wartawan

koranmonitor - BINJAI | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Binjai, Arma Delisa Budi, didampingi…

56 tahun ago

Hindarkan Judol, Bobby Nasution Gandeng OJK untuk Melatih ASN Terjun ke Pasar Modal

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan menggandeng Otoritas…

56 tahun ago

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Bobby Nasution Gandeng Bank Daerah di Sumatera

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menginisiasi kolaborasi antara…

56 tahun ago

Kembali Mangkir Dipanggil, Kejari Medan Bakal Cekal Kadishub Kota Medan

koranmonitor - MEDAN | Dua kali diinformasikan sakit, tersangka ES yang kini menjabat Kepala Dinas…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 212 Tersangka Narkoba dan Sita 60 Kg Sabu

koranmonitor - MEDAN | Dalam kurun waktu 42 hari (9 Oktober- 19 November 2025) Polrestabes…

56 tahun ago

Oknum Polisi Mengidap Gangguan Jiwa Aniaya Pengendara di Depan Mapolda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Seorang oknum anggota Polda Sumut kembali menjadi sorotan setelah diduga menganiaya…

56 tahun ago