Giliran Kasi Sarpras Kec. Medan Polonia Ditahan Kasus Korupsi BBM Solar Subsidi

oleh
Giliran Kasi Sarpras Kec. Medan Polonia Ditahan Kasus Korupsi BBM Solar Subsidi
Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia (pakai rompi merah) diboyong petugas untuk dilakukan penahanan. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelanjaan BBM jenis solar subsidi pada tahun anggaran 2024.

“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka KAL untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, Senin (17/11/2025).

Dapot menjelaskan penahanan dilakukan setelah KAL memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

“Sebelumnya pada Rabu (12/11/2025), penyidik Pidsus telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni IAS selaku mantan Camat Medan Polonia, KAL selaku Kasi Sarpras, dan IRD yang merupakan tenaga honorer kecamatan,” katanya.

Sebelum menahan KAL, penyidik lebih dulu menahan IAS di Rutan Tanjung Gusta Medan dan IRD di Rutan Perempuan Medan, keduanya untuk 20 hari ke depan.

“Tersangka KAL baru ditahan hari ini karena sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan resmi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2024, IAS sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan KAL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi.

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tahun 2024,” ujarnya.

Rizza memaparkan bahwa total anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia pada tahun 2024 mencapai Rp1,017 miliar. Namun, penyidik menemukan adanya selisih antara volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya.

“Tersangka IAS dan KAL diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM dan mempertanggungjawabkan volume yang tidak sesuai fakta, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penyidikan masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Rizza. KMC/R