SUMUT

Giliran Kasi Sarpras Kec. Medan Polonia Ditahan Kasus Korupsi BBM Solar Subsidi

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelanjaan BBM jenis solar subsidi pada tahun anggaran 2024.

“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka KAL untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, Senin (17/11/2025).

Dapot menjelaskan penahanan dilakukan setelah KAL memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

“Sebelumnya pada Rabu (12/11/2025), penyidik Pidsus telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni IAS selaku mantan Camat Medan Polonia, KAL selaku Kasi Sarpras, dan IRD yang merupakan tenaga honorer kecamatan,” katanya.

Sebelum menahan KAL, penyidik lebih dulu menahan IAS di Rutan Tanjung Gusta Medan dan IRD di Rutan Perempuan Medan, keduanya untuk 20 hari ke depan.

“Tersangka KAL baru ditahan hari ini karena sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan resmi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2024, IAS sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan KAL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi.

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tahun 2024,” ujarnya.

Rizza memaparkan bahwa total anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia pada tahun 2024 mencapai Rp1,017 miliar. Namun, penyidik menemukan adanya selisih antara volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya.

“Tersangka IAS dan KAL diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM dan mempertanggungjawabkan volume yang tidak sesuai fakta, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penyidikan masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Rizza. KMC/R

koranmonitor

Recent Posts

Ketua DPRD Binjai Apresiasi Langkah PWI Perkuat Profesionalisme Wartawan

koranmonitor - BINJAI | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Binjai, Arma Delisa Budi, didampingi…

56 tahun ago

Hindarkan Judol, Bobby Nasution Gandeng OJK untuk Melatih ASN Terjun ke Pasar Modal

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan menggandeng Otoritas…

56 tahun ago

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Bobby Nasution Gandeng Bank Daerah di Sumatera

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menginisiasi kolaborasi antara…

56 tahun ago

Kembali Mangkir Dipanggil, Kejari Medan Bakal Cekal Kadishub Kota Medan

koranmonitor - MEDAN | Dua kali diinformasikan sakit, tersangka ES yang kini menjabat Kepala Dinas…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 212 Tersangka Narkoba dan Sita 60 Kg Sabu

koranmonitor - MEDAN | Dalam kurun waktu 42 hari (9 Oktober- 19 November 2025) Polrestabes…

56 tahun ago

Oknum Polisi Mengidap Gangguan Jiwa Aniaya Pengendara di Depan Mapolda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Seorang oknum anggota Polda Sumut kembali menjadi sorotan setelah diduga menganiaya…

56 tahun ago