HMI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Besar

oleh

koranmonitor – MEDAN | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara melalui Ketua Bidang Eksternal, Ahmad Fuadi Nasution, menyampaikan pernyataan resmi yang mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan intervensi tegas terhadap dugaan praktik pembalakan liar yang merusak ekosistem hutan dan memicu banjir besar di sejumlah wilayah. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (3/12/2025).

Peristiwa banjir yang membawa gelondongan kayu berdiameter besar hingga hanyut berserakan dinilai sebagai bukti nyata kerusakan ekologis yang bersifat struktural dan berkelanjutan. Fenomena tersebut selaras dengan pandangan para pakar ekologi Indonesia yang menegaskan bahwa kerusakan lingkungan merupakan indikator ketidakseimbangan antara eksploitasi dan kemampuan regenerasi alam. Bukti visual berupa gelondongan kayu diduga kuat menjadi indikasi aktivitas pembalakan liar yang tidak terkendali dan kemungkinan melibatkan korporasi yang beroperasi tanpa izin atau tidak sesuai standar pengelolaan hutan lestari.

Secara regulatif, tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya:

Pasal 69 ayat (1): larangan merusak lingkungan, termasuk penebangan tanpa izin.

Pasal 98 dan 99: ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda bagi pelaku kerusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan manusia.

Pasal 116–118: pemidanaan korporasi, termasuk pertanggungjawaban pidana terhadap pengambil keputusan, pemberi perintah, maupun penanggung jawab kegiatan.

Dalam perspektif akademik, pendekatan strict liability terhadap pelaku kerusakan lingkungan mewajibkan aparat penegak hukum bertindak cepat karena kerusakan ekologis memiliki dampak jangka panjang yang bersifat tidak dapat dipulihkan (irreversible damage).

“Banjir ini bukan semata bencana ekologis, melainkan bencana sosial yang lahir dari kelalaian dan kejahatan manusia. Kami menuntut Kapolda Sumut untuk melakukan tindakan hukum yang tegas, terukur, dan transparan. Hukum tidak boleh hanya kuat kepada masyarakat kecil, tetapi harus kokoh di hadapan korporasi perusak lingkungan,” tegas Ahmad Fuadi Nasution.

HMI Sumut menilai penanganan kasus tersebut tidak lagi dapat dilakukan secara administratif atau sekadar seruan moral. Dibutuhkan penegakan hukum berbasis prinsip keadilan ekologis (ecological justice), yakni pendekatan yang menjadikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama di atas kepentingan ekonomi yang bersifat eksploitatif.

HMI Sumut juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kapolda Sumut, antara lain:

1. Melakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku lapangan, termasuk operator alat berat, mandor, dan koordinator kegiatan penebangan liar.

2. Menjerat korporasi pelaku pembalakan liar, baik yang beroperasi tanpa izin maupun yang menyalahgunakan izin konsesi.

3. Mengusut dugaan keterlibatan elite politik, oknum aparat, atau pihak lain yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

4. Membongkar rantai pasok kayu ilegal sebagai bagian dari skema ekonomi gelap yang merusak ekosistem hutan.

Selain itu, HMI Sumut menyoroti temuan terkait delapan perusahaan yang diduga bermasalah dalam pengelolaan kawasan hutan di Sumatera Utara. Temuan tersebut menjadi indikasi kuat adanya praktik eksploitasi hutan yang tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan, menurut HMI, bukan hanya keliru secara moral tetapi juga inkonstitusional, karena bertentangan dengan mandat Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga negara.

“Apabila kepolisian tidak bertindak cepat dan tegas, maka jangan salahkan kami bila gerakan moral HMI Sumut akan turun ke jalan dalam skala besar. Ini bukan ancaman; ini adalah tanggung jawab akademik dan sosial kami sebagai kader umat dan bangsa. Data tentang pihak-pihak yang merusak lingkungan diyakini sudah berada di tangan Polda Sumatera Utara, dan kami menuntut langkah nyata, bukan sekadar komitmen verbal,” tutup Ahmad Fuadi.

HMI Sumut menegaskan bahwa kejahatan lingkungan merupakan kejahatan terhadap generasi. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara total, tanpa kompromi, dan berdasarkan standar hukum serta etika ekologis yang tertinggi. KM-nasti