koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta di Sumut untuk memperdengarkan Lagu Indonesia Raya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menandatangani surat Kementerian Sekretariat Negara RI.
Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal 30 Juni 2025 tersebut bertujuan meningkatkan semangat nasionalisme dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa Lagu Indonesia Raya satu bait harus diperdengarkan/dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan memperdengarkan/mengucapkan teks Pancasila. Selain itu, lagu kebangsaan juga harus diperdengarkan saat pengibaran/penurunan bendera dan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi.
Ketika Lagu Indonesia Raya diperdengarkan, setiap orang wajib menghentikan aktivitasnya sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak sempurna sampai lagu kebangsaan berakhir. Bupati/Walikota diminta untuk menugaskan Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk melaksanakan surat edaran ini. KM-fah/merah