koranmonitor – SIBOLGA | Imigrasi Sibolga mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), dalam rangka pendeportasian tujuh warga negara (WN) Prancis, di Aula Kantor Imigrasi Sibolga, Jumat (10/2/2023).
Rapat ini adalah bukti dari semakin kuatnya sinergitas dan kolaborasi dengan instansi terkait, sehingga memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, ketujuh diketahui melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dan pada sabtu 11 Februari 2023 akan dilakukan pendeportasian melalui TPI Pelabuhan laut Sibolga bersama Anggota Timpora.
Saroha juga menambahkan seluruh WNA yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi secara tegas, terukur namun humanis dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Indonesia, sesuai undang-undang yang berlaku.
“Diharapkan dengan terselenggaranya rapat Tim pengawasan orang asing ini, sinergitas dan kolaborasi antar stakeholder semakin intens dan lancar dikemudian hari koordinasinya,” kata Saroha didampingi Kasi Inteldakim Andi Febri, Kasi Tikkim/Humas Riyanto Napitupulu dan para anggota TIMPORA lainnya.
Sebelumnya ketujuh WNA asal Perancis yang akan dideportasi ini diamankan oleh Petugas Imigrasi bersama anggota TIMPORA Kota Gunung Sitoli Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pada Kamis 2 Februari 2023, dikarenakan izin tinggalnya yang sudah berakhir masa berlakunya selama 26 hari.
Dari hasil pemeriksaan penyidik ketujuh WN Perancis ini tidak bersedia dikarena tidak sanggup membayar biaya denda keterlambatan Izin Tinggalnya, sehingga diberikan sanksi tegas berupa pendeportasian keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia. Dan nama mereka akan kita masukkan dalam daftar penangkalan.
Mereka datang ke Indonesia melalui Pelabuhan Benoa di Bali menggunakan kapal _Yacht EXULTET II_ yang di Nahkodai WNA mantan angkatan laut di negaranya. Dari hasil pemeriksaan secara bersama oleh anggota TIMPORA diketahui bahwa mereka, hanya berwisata di wilayah perairan Indonesia
Rapat TIMPORA diikuti diantaranya, KPLP Sibolga, Polres Sibolga, Polres Tapanuli Tengah, Korem Kawal Samudera, Kodim 0211 Tapanuli Tengah, Bea Cukai Sibolga, BIN dan undangan lainnya.
“Kita tidak anti terhadap WNA, namun kita harapkan agar setiap WNA yang datang dan berada di Indonesia, kehadirannya dapat memberikan manfaat positif dan selalu taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Apabila ada yang melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, tentu dengan tegas, terukur namun humanis akan kita ambil tindakan sebagai langkah penegakan hukum keimigrasian bersama instansi lainnya, demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia,” ungkap Saroha.KM-fah/red