Intel Kejatisu Tangkap Rekanan Pengadaan Alkes RSUD Kabanjahe di Medan

oleh -83 views

MEDAN | Tim Intrlijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tangkap dan mengeksekusi terpidana kasus dugaan korupsi yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkraht.

Bekerjasama dengan Kejari Karo, tim intel Kejatisu menangkap Parlaungan Hutagalung, selaku rekanan dari PT M, Sabtu (19/9/2020) malam dari kediamannya di Medan Helvetia.

Penangkapan dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) No 2410 K/Pid.Sus/2015, tanggal 16 Juni 2016.

Dimana, terpidana Parlaungan Hutagalung dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan, dalam perkara korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kabanjahe tahun 2008.

Menurut Plt Kasi Penkum Kejatisu, Karya Graham Hutagaol SH MHum, proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan karena terpidana koperatif.

Dari lokasi penangkapan, terpidana sempat dibawa Intel Kejari ke Kejari Medan, selanjutnya dibawa ke Kejari Karo untuk kelengkapan administrasi. Lalu akan dimasukkan LP guna menjalani hukuman sesuai putusan MA RI tersebut.

Disebutkan dalam putusan MA RI, selain dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan, terpidana juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dan membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522,00, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kasus yang menjerat terpidana Parlaungan Hutagalung, berawal saat RSU Kabanjahe mengadakan lelang pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp 1.414.100.000,- pada tahun 2008 lalu.

Ketika memenangkan tender dengan kontrak Rp1.289.494.980, Parlaungan Hutagalung tidak menggunakan anggaran sebagaimana mestinya. Sehingga timbul kerugian Negara senilai Rp 519.092.522. Pada 1 Desember 2010, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada Parlaungan Hutagalung.

Usai putusan PN Kabanjahe, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Tetapi Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis itu pada 14 Maret 2012. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

Berdasarkan Putusan MA Nomor : 2410 K/Pid.Sus/2015. Terpidana Parlaungan Hutagalung, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSU Kabanjahe, dengan kerugian Negara sebesar Rp 519.092.522.KM-vh