SUMUT

Jadi Pemateri Penyuluhan Hukum, JAMDATUN: Risiko Hukum Pembuatan Peraturan dan Kebijakan

koranmonitor – MEDAN | Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung, RI Feri Wibisono menjadi pemateri dalam kegiatan Penyuluhan Hukum, dengan topik ‘Mitigasi Risiko Hukum Pembuatan Kebijakan dan Peraturan’ di Hotel JW Marriot, Jalan Putri Hijau Medan, Kamis (27/10/2022).

Selain JAMDATUN, hadir juga Direktur Perdata Dr. Rudi Margono,SH,M.Hum, Kajati Sumut Idianto,SH,MH, Gubsu Edy Rahmayadi, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza serta undangan lainnya.

Dalam paparannya, JAMDATUN Feri Wibisono menyampaikan jenis risiko hukum, memiliki indikator masing-masing. Kemudian, perkara Perdata Kontrakuil yang prosesnya melalui peradilan perdata, arbitrase hingga ADR (Alternative Dispute Reslution) atau mediasi.

“Ada juga persoalan tindak pidana korupsi dengan indikator kesengajaan, melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta menguntungkan diri sendiri,” katanya.

Lebih lanjut Feri Wibisono menyampaikan bagaimana kebijakan yang masuk kategori diskresi dengan sejumlah ukuran tertentu. Sebab biasanya, untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam keadaan genting dan memaksa, dan belum ada peraturan penyelesaiannya, bisa dilakukan.

“Harus ada Conditio Sine Quo Non (teori ekuivalensi atau sebab akibat/kausalitas) yang mendasarinya. Harus tetap selaras dengan maksud ditetapkan kewenangan atau sesuai dengan tujuan akhir. Dan dalam pelaksanaannya haruslah tindakan yang sesuai dengan hukum,” tandas JAMDATIM yang dipandu moderator Afifi Lubis, mantan Sekdaprov Sumut.

Asdatun Kejati Sumut Dr Prima Idwan Mariza juga menyampaikan materinya berjudul “Penyelesaian Aset Negara dan Risiko Hukum yang Dihadapi” adalah cikal bakal dibentuknya Pos Pelayanan Adhyaksa Corner di kantor Gubernur Sumatera Utara.

“Tujuannya adalah untuk percepatan dan memperlancar upaya penyelesaian/pemulihan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pos ini juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum pada penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Sumut dalam bidang Datun,” kata Prima Idwan Mariza.

Sementara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan, setiap kebijakan dan peraturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, sudah seharusnya melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Serta tetap berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat.KM-fad

admin

Recent Posts

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago

Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif

koranmonitor - BELAWAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka…

56 tahun ago

BADKO HMI Sumut: Pertamina Harus Dilihat sebagai Aset Kebangsaan, Bukan Sekadar Pencari Laba

koranmonitor - BINJAI | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan,…

56 tahun ago