SUMUT

Jadi Pemateri Penyuluhan Hukum, JAMDATUN: Risiko Hukum Pembuatan Peraturan dan Kebijakan

koranmonitor – MEDAN | Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung, RI Feri Wibisono menjadi pemateri dalam kegiatan Penyuluhan Hukum, dengan topik ‘Mitigasi Risiko Hukum Pembuatan Kebijakan dan Peraturan’ di Hotel JW Marriot, Jalan Putri Hijau Medan, Kamis (27/10/2022).

Selain JAMDATUN, hadir juga Direktur Perdata Dr. Rudi Margono,SH,M.Hum, Kajati Sumut Idianto,SH,MH, Gubsu Edy Rahmayadi, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza serta undangan lainnya.

Dalam paparannya, JAMDATUN Feri Wibisono menyampaikan jenis risiko hukum, memiliki indikator masing-masing. Kemudian, perkara Perdata Kontrakuil yang prosesnya melalui peradilan perdata, arbitrase hingga ADR (Alternative Dispute Reslution) atau mediasi.

“Ada juga persoalan tindak pidana korupsi dengan indikator kesengajaan, melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta menguntungkan diri sendiri,” katanya.

Lebih lanjut Feri Wibisono menyampaikan bagaimana kebijakan yang masuk kategori diskresi dengan sejumlah ukuran tertentu. Sebab biasanya, untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam keadaan genting dan memaksa, dan belum ada peraturan penyelesaiannya, bisa dilakukan.

“Harus ada Conditio Sine Quo Non (teori ekuivalensi atau sebab akibat/kausalitas) yang mendasarinya. Harus tetap selaras dengan maksud ditetapkan kewenangan atau sesuai dengan tujuan akhir. Dan dalam pelaksanaannya haruslah tindakan yang sesuai dengan hukum,” tandas JAMDATIM yang dipandu moderator Afifi Lubis, mantan Sekdaprov Sumut.

Asdatun Kejati Sumut Dr Prima Idwan Mariza juga menyampaikan materinya berjudul “Penyelesaian Aset Negara dan Risiko Hukum yang Dihadapi” adalah cikal bakal dibentuknya Pos Pelayanan Adhyaksa Corner di kantor Gubernur Sumatera Utara.

“Tujuannya adalah untuk percepatan dan memperlancar upaya penyelesaian/pemulihan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pos ini juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum pada penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Sumut dalam bidang Datun,” kata Prima Idwan Mariza.

Sementara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan, setiap kebijakan dan peraturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, sudah seharusnya melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Serta tetap berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat.KM-fad

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago