Jaksa Daring yang digelar secara live menghadirkan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH (kiri), narasumber Ahli Pers Dewan Pers Nurhalim Tanjung (tengah) dan host acara Joice V Sinaga, SH (kanan)
koranmonitor – MEDAN | Jaksa Dalam Jaringan (Jaksa Daring) sebagai salah satu produk unggulan Kejati Sumut, dalam memberikan pelayanan hukum gratis lewat akun media sosial IG kejatisumut, Kamis (11/5/2023) mengusung topik tentang Citizen Jurnalism Pada Penegakan Hukum.
Jaksa Daring yang digelar secara live menghadirkan narasumber Ahli Pers Dewan Pers Nurhalim Tanjung dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH dengan host acara Joice V Sinaga, SH.
Dalam perbincangan secara live tersebut Nurhalim Tanjung menyampaikan, beberapa tahun terakhir, kiprah citizen jurnalism atau jurnalisme warga yang sekarang populer juga disebut netizen jurnalism, secara tidak langsung sudah ikut meramaikan ritme pemberitaan. Bahkan, Kadang-kadang netizen lebih cepat menayangkan sebuah kejadian di akun media sosialnya.
“Untuk mengimbangi kecepatan pemberitaan ini, maka beberapa media mainstream membuka halaman khusus di medianya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mengapresiasi kecepatan warga dalam memberitakan sebuah peristiwa,” kata Nurhalim.
Akan tetapi, lanjut Nurhalim agar bisa mengisi kolom jurnalisme warga di beberapa media tadi, ada aturan dan larangan yang harus ditaati. Antara lain konten porno, menghujat orang lain atau tulisan yang menjelekkan orang lain. Untuk konten seperti ini, pihak redaksi akan tegas melakukan take down atau menghapus berita tersebut.
“Sebenarnya, media mainstream menyediakan ruang ini juga sebagai sarana, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan dalam menuliskan sebuah informasi. Terkadang, media tersebut memfasilitasi penulisnya dengan pelatihan, agar bisa menulis berita yang lebih baik lagi,” tandas Nurhalim yang sudah menggeluti profesi jurnalis 20 tahun lebih.
Menyikapi makin banyaknya netizen yang memviralkan sebuah peristiwa dan menjadi konsumsi publik, menurut Yos A Tarigan sampai muncul istilah No Viral No Justice.
“Padahal, kenyataannya bukan seperti itu. Aparat penegak hukum pasti akan bekerja sesuai protap dan SOP-nya masing-masing. Alasan kita bahas topik ini juga agar netizen memahami norma hukum dan dari sisi jurnalistiknya mengerti etika bertutur dan menuliskan kata-kata yang santun, agar tidak bersentuhan atau memasuki ranah hukum yang berlaku, ” papar Yos A Tarigan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, dengan adanya citizen jurnalism pada penegakan hukum, dalam prosesnya ke depan memiliki manfaat sebagai informasi awal. Karena, dengan adanya info awal seperti data tambahan ketika mungkin ada APH, yang sedang melakukan penyelidikan dan masih banyak info-info penting di media sosial saat ini bisa menjadi bagian dari support data.
“Namun demikian, ada dampak negatif yang harus dijaga agar tidak sampai buat gaduh, misalnya pada proses penegakan hukum sebuah perkara, karena sebuah pernyataan atau komentar di media sosial saat ini sangat berpengaruh. Oleh karena itu, ke depannya seorang citizen jurnalism perlu etika dalam menuliskan kata-kata, santun dan cerdas,” tandas Yos A Tarigan.
Pada kesempatan itu, narasumber juga menjawab beberapa pertanyaan netizen yang ikut live acara jaksa daring.KM-fah/red
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…
koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…
koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…