SUMUT

Jaksa Menyapa Usung Topik P3DN dan Pengunaan Produk Dalam Negeri di Pengadaan Barang/Jasa

koranmonitor – MEDAN | Tim Jaksa Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menggelar kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan (FM 94,3), Selasa (14/2/2023).

Narasumber yakni Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga,SH dan Lamria Sianturi,SH,MH dengan Host Dessy Utami.

Jaksa Menyapa kali ini mengusung topik tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Mengapa harus topik P3DN?

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, sosialisasi tentang P3DN menjadi sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan rasa cinta masyarakat, kepada produk dalam negeri.

“Kita harus bangga dengan produk-produk dalam negeri yang tak kalah bersaing dalam hal kualitas dengan produk asing,” kata Yos A Tarigan.

Implementasi P3DN, lanjutnya didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Perindustrian. Didalam UU tersebut, disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.

“Tujuan pelaksanaan program P3DN ini antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah,” tandasnya.

Selanjutnya, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi secara bergantian menyampaikan paparannya terkait P3DN.

“Kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan yang telah ditentukan,” kata Joice V Sinaga.

Selain itu, lanjutnya, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.

Sementara Lamria Sianturi menegaskan, melalui program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), Kejaksaan berupaya untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri guna menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global.

“Pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri,” kata Lamria.

Pada kesempatan itu, pendengar mengajukan pertanyaan dan dijawab langsung oleh pemateri. Di akhir paparannya, narasumber Yos A Tarigan, Joice V Sinaga dan Lamria mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri.

“Kalau bukan kita, lantas siapa lagi yang mencintai produk dalam negeri kita sendiri,” tandas Yos.KM-fah/red

admin

Recent Posts

Wakapolda Sumut Tinjau Posko Pengungsian di Belawan

koranmonitor - MEDAN | Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Rony Samtana, meninjau Posko Pengungsian korban…

56 tahun ago

Kahiyang Menyiapkan Bantuan Korban Banjir dan Longsor, Bobby Nasution Mendistribusikan

koranmonitor - MEDAN | Ketua TP PKK Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu turut mengawal langsung…

56 tahun ago

Polres Binjai Imbau Warga Tak Panik, Pasokan BBM di Sumut Dipastikan Aman

koranmonitor - BINJAI | Menyusul kabar mengenai kelangkaan minyak yang beredar di media sosial, Satuan…

56 tahun ago

Polres Labusel Kirim Tiga Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Batang Toru

koranmonitor - LABUSEL | Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) mengirimkan tiga truk besar berisi bantuan…

56 tahun ago

Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Bencana Tapteng, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi

koranmonitor - TAPTENG | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja penting ke Sumatera…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis Untuk Warga di Lokasi Pengungsian Tapteng

koranmonitor - TAPTENG | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara Sumut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika…

56 tahun ago