Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang
koranmonitor – SIBOLGA | Puncak peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 pada Kamis, 26 Januari 2023 di Kantor Imigrasi Sibolga, terlihat sangat spesial dan berbeda dari tahun sebelumnya.
Hal ini dikarenakan Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang beserta jajaran, menerima penghargaan yang diberikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi.
Saroha mengungkapkan, penghargaan ini merupakan apresiasi yang diberikan oleh pimpinan atas keberhasilannya beserta jajaran, melaksanakan penegakan hukum keimigrasian melalui pro justisia (proses peradilan).
Sebagai informasi pada akhir tahun 2022 Kantor Imigrasi Sibolga menindak tegas satu Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial ABB (42), yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta.
Pada tanggal 4 Januari 2023 yang lalu, Pengadilan Negeri Sibolga telah menjatuhkan vonis terhadap ABB (42) yakni pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Kami patut bersyukur dan bangga atas pencapaian di awal tahun ini. Semoga penghargaan ini dapat semakin memacu dan memotivasi seluruh jajaran untuk terus berkinerja, berkarya, dan berlomba-lomba untuk meraih prestasi lainnya,” kata Saroha.
Sementara itu, Andi Febri Rinaldhi selaku Ketua Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Sibolga, tidak dapat menyembunyikan perasaan senang dan bangga. “Sejak kasus ini mulai ditangani, Kepala Kantor selalu turun tangan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan penguatan kepada saya beserta jajaran baik substantif dan dukungan di fasilitatif,” terang Febri.
Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga secara aktif rutin melakukan koordinasi dan konsultasi ke Unsur Forkopimda Sibolga-Tapteng, seperti Kejari Sibolga, Kapolres Sibolga dan Tapteng, Dandim 0211/TT, Danlanal Sibolga, Ketua PN Sibolga.
Sejak berdiri sejak tahun 1969, ini merupakan kali pertama Kantor Imigrasi Sibolga mempidanakan orang asing yang melanggar tindak pidana keimigrasian. Sejarah ini dapat tercipta berkat sentuhan dan tangan dingin Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang. Tercatat selama bertugas di beberapa tempat, Saroha selalu menorehkan prestasi terbaiknya.
“Kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi Warga Negara Asing yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sibolga agar mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, karena sanksi tegas akan menanti jika melakukan pelanggaran,” pungkas Febri.KM-red
koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…
koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…
koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…
koranmonitor - MEDAN | Rangkaian kegiatan Medan Digifest 2025 yang digelar di Taman Cadika Medan,…
koranmonitor - MEDAN | Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…