koranmonitor – MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH didampingi para Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sumut, hadiri kegiatan Rapat Spesifik dengan Komisi III DPR RI di Aula Tribrata, Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Kamis (15/6/2023).
Selain diikuti Kajati Sumut dan jajaran, kegiatan rapat juga melibatkan pihak terkait seperti Polda Sumut, dan stakeholder lainnya.
Tim Komisi III DPR RI yang hadir yakni Desmond Junaidi Mahesa (Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi III DPR RI/F-Gerindra), H Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III/F-Nasdem), Trimedya Panjaitan (Anggota/FPDI Perjuangan), M Nurdin (Anggota/FPDI Perjuangan), Novri Ompusunggu (Anggota/FPDI Perjuangan), H Rudy Mas’ud (Anggota/FP.Golkar), Supriansa (Anggota/FP Golkar), Romo HR Muhammad Syafi’i (Anggota/FPGerindra).
Kemudian hadir juga Muhammad Rahul (Anggota/F-P.Gerindra) Eva Yuliana (Anggota/F-P.Nasdem), Heru Widodo (Anggota/F-P.PKB), Dr. Hinca Ip Pandjaitan XIII (Anggota/F-P.Demokrat), H M Nasir Djamil (Anggota/F-P.PKS), Mulfachri Harahap (Anggota/F-P.PAN) serta tim Sekretariat Komisi III DPR RI.
Selain agenda rapat, dalam. kesempatan itu Ditres narkoba Polda Sumut juga memusnahkan narkoba senilai Rp690 miliar, terdiri sabu-sabu seberat 134.458,8 gram, Pill ekstasi sebanyak 78.730 butir dan ganja 536.339 gram.
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan didampingi Kajati Sumut Idianto
Adapun barang bukti tersebut disita dari 40 tersangka dalam 28 kasus berbeda, yang diamankan dalam operasi selama 84 hari atau periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, adapun modus yang dilakukan para tersangka ada berbagai macam.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu-sabu dan ekstasi digiling menggunakan mesin khusus, sedangkan daun ganja dengan cara dibakar ditempat khusus.
Rapat dengan Komisi III membahas beberapa hal terkait penanganan hukum di wilayah Sumut. Pada kesempatan itu Kajati Sumut Idianto memaparkan sejumlah perkara yang ditangani, termasuk upaya humania Kejaksaan dalam menghentikan penuntutan sejumlah perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.KM-fah/red