SUMUT

Kasus Bayi Meninggal Dalam Kandungan, Ombudsman RI: Adanya Penyimpangan Prosedur Oleh Dokter RSUD Sidikalang

koranmonitor – MEDAN | RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara diduga ada melakukan pelanggaran administrasi terkait kasus meninggalnya bayi dalam kandungan di rumah sakit tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya ada menemukan pelanggaran maladministrasi di RSUD Sidikalang, terkait kematian bayi dalam kandungan.

“Ombudsman menemukan ada maladministrasi kasus meninggalnya bayi dalam kandungan di Rumah Sakit Sidikalang,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada wartawan, Selasa (14/2/23).

Dikatakannya, dalam temuan itu diuraikan awalnya tentu maladministrasi kepada dokter yang bersangkutan, dalam penanggungjawab terhadap pasien. Dari situlah kata Abyadi, ada maladministrasi dalam penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh dokter bersangkutan.

“Jadi, ada prosedur yang dilakukan oleh dokter itu, misalkan ketika pasien datang dalam peraturan menyebutkan 1 X 24 jam harus ada kunjungan pihak dokter (visit),” ucapnya.

Sementara kata Abyadi, pasien itu sudah mengalami pecah ketuban terhitung selama tiga hari. Namun dokter tidak ada yang melakukan proses USG, untuk melihat bayi dalam kandungan itu.

Akibatnya, anak yang di dalam kandungan tersebut tak terselamatkan atau meninggal dunia.

“Kami juga menemukan dokter itu tidak disiplin karena menghadiri rapat DPRD. Harusnya dokter tersebut menangani pasien itu,” ucapnya.

Untuk itu dalam kasus ini agar tak terulang kembali, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta kepada kepala daerah memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kepada Pemda Dairi, kami juga meminta supaya memperbaiki kinerja pelayanan rumah sakit tersebut,” ucap Abyadi.

Dia menambahkan, pertemuan kepada Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Beriti ini dalam memberikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) RSUD Sidikalang, yang isinya uraian kronologi peristiwa. Kemudian analisis, temuan serta saran korektif.

“LAHP inilah yang kami berikan kepada Bupati Dairi, pihak rumah sakit dan medis kesehatan. Tujuannya dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan publik RSUD Sidikalang,” pungkasnya.KM-fad/red

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago