SUMUT

Kasus Dugaan Korupsi PUPR Sumut di Kejatisu Jalan di Tempat, Gubsu Diminta Tindak Pemegang Proyek

koranmonitor – MEDAN | Kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut yang ditangani Kejatisu jalan di tempat. Bahkan, terkesan didiamkan.

Padahal, pengaduan disampaikan September 2024, namun sampai saat ini tidak jelas perjalanan kasusnya.

Diketahui, dugaan korupsi mark up (menggelembungkan harga) pengadaan alat berat TA 2022/2023 disampaikan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) dengan Tanda Terima Surat PTSP Kejati Sumut pada tanggal 2 Oktober 2024 yang diterima L.

Dumas itu terkait dugaan korupsi pengadaan alat berat darat senilai Rp.27,5 miliar.

Adapun alat berat darat tersebut meliputi, Excavator, Excavator Mini, Buldozer, Excavator Long Arm, Baby Roller, Compressor dan Jack. Kemudian, Hand Baby Roller, Backoe Loader dan Trado.

Berikut rinciannya, belanja modal alat berat dasar 3 unit Excavator dananya berasal dari APBD TA 2022 sebesar Rp 5.119.889.553.

Metode pemilihan dilakukan dengan E-Purchasing dengan pelaksanaan kontrak mulai Mei hingga Juni 2022. Pemanfaatan barang/jasa terhitung mulai Juli hingga Desember 2024, kode RUP 36379611.

Masih dalam Tahun Anggaran (TA) 2023, belanja modal alat besar Excavator Long Arm sebanyak 3 unit sebesar Rp 4,5 miliar.

Belanja modal alat berat darat berupa 2 unit Buldozer spesifikasi 8 ton dengan pagu sebesar Rp.4,968 milyar. Dalam RUP Penyedia dengan kode 37518299. Pengadaan barang dilakukan dengan metode e Purchasing dengan pelaksanaan kontrak dilakukan mulai November sampai Desember 2022 dan pemanfaatan barang mulai Januari 2023 hingga berakhir Desember 2023 dengan Kode RUP 37518299.

Selanjutnya, pengadaan 2 unit Excavator Long Arm, kode RUP 35818374 TA 2022 dalam jadwal pelaksanaan kontrak Mei 2022 sampai Juni 2022 dengan pemanfaatan barang/jasa mulai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, sebesar Rp.4.530.724.000.

Lalu, pengadaan 15 unit Compressor dan Jack Hammer dengan pagu Rp4,8 miliar, kode RUP 35818347 TA 2022 dengan jadwal pelaksanaan kontrak dilakukan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 dan pemanfaatan barang/jasa berlaku mulai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022.

Sementara, dengan Kode RUP Penyedia no 36371194 pengadaan Baby Roller 2-4 ton sebanyak 2 unit dengan pagu Rp1.391.500.000, jadwal pelaksanaan kontrak dimulai Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 dengan masa pemanfaatan barang/jasa mulai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022.

Selanjutnya, TA 2023 pengadaan alat besar darat, yakni belanja modal alat besar darat untuk 5 unit Hand Baby Roller sebesar Rp 1.398.600.000,- dengan kode RUP 4135561.

Kemudian, pengadaan 1 unit Bechoe Loader senilai Rp.1.300.000, dengan kode RUP 41345209, dan pengadaan Trado (Self Loader) sebesar Rp 1.815.000.000 dengan kode RUP 41345626.

Berdasarkan Dumas yang disampaikan ke Kejatisu disebutkan, harga daripada jenis ataupun merk yang dibelanjakan Dinas PUPR melalui sistim E- Purchasing diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran yang dituangkan dalam kontrak. Diduga terdapat selisih harga yang dibelanjakan dengan harga yang ada pada pagu anggaran.

Diduga alat berat dibeli dengan kondisi tidak baru, namun harga disesuaikan dengan nilai barang yang baru.

Sementara, Kasie Penkum Kejatisu Adre Wanda Ginting yang pernah dikonfirmasi mengakui kalau kalau Dumas itu sudah teregistrasi.

Juru bicara Kejatisu itu mengaku telah memanggil sejumlah pejabat, namun sifatnya klarifikasi.

“Benar, dua orang telah dipanggil untuk klarifikasi dan penyidik kita masih pul baket,” ujar Adre Wanda Ginting saat itu.

Sementara, pelapor berharap ada proses sehingga pengaduan mereka mendapat kepastian hukum.

Dia menilai, lambannya proses penyelidikan, Kejatisu terkesan mengulur waktu menunggu kedatangan pihak terkait untuk menyelesaikan laporan itu agar tidak berlanjut.

“Jika tidak ada perkembangan laporan ini, kami akan demo ke Kejatisu dan menyurati Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI,” tegas Miko.

Sedangkan aktivis sosial kemasyarakatan Muhammad Abdi Siahaan/Wak Genk meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution segera mencopot oknum KA UPT Peralatan PUPR Propinsi Sumut SMS.

“Harapan kita supaya Gubsu melakukan pembersihan dan menindak oknum pejabat yang sering memegang proyek di tubuh PUPR Propinsi Sumatera Utara ini,” tegasnya kepada wartawan di Medan, Rabu (19/3/2025). KM-ded/red

Fahmi -

Recent Posts

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago

Ops Antik, Polres Labusel Tangkap 40 Tersangka dari 33 Kasus Narkotika dan Sita 1 Senpi Rakitan

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) bersama jajaran, telah…

56 tahun ago

Kapolres Labusel Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung Tugas Polri

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring Muham, menyampaikan…

56 tahun ago

Intervensi The FED Dan Negosiasi Tarif Picu Pelemahan IHSG dan Rupiah

koranmonitor - MEDAN | Presiden AS Donald Trump melayangkan surat kepada Gubernur Bank Sentral AS untuk…

56 tahun ago

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago