SUMUT

Kasus Penyerangan Maut Sibiru-biru, Dua Anggota TNI Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

koranmonitor – MEDAN | Dua prajurit TNI Angkatan Darat dari Kesatuan Armed-2KS, Praka Saut Maruli Siahaan, dan Praka Dwi Maulana Kusuma, telah divonis masing-masing 8 bulan dan 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Militer Medan.

Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penyerangan terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Kolonel Rony Suryandoko pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam putusannya, Hakim Rony menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Memidana para terdakwa dengan, terdakwa I pidana penjara selama 7 bulan 24 hari dan terdakwa II pidana penjara selama 9 bulan,” kata Hakim Rony.

Praka Saut Maruli Siahaan, terdakwa I, diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah menjalani masa hukumannya, sementara Praka Dwi Maulana Kusuma, terdakwa II, tetap ditahan.

Sebelumnya, Oditur Pengadilan Militer menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan tuntutan pidana 8 bulan untuk terdakwa I dan 9 bulan untuk terdakwa II.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah telah mencoreng nama baik institusi TNI, sedangkan hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Insiden penyerangan ini melibatkan 45 prajurit Armed 2/105 Kilap Sumagan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 8 November 2024. Di mana seorang warga tewas akibat penganiayaan dan luka tusuk benda tajam.

Selain itu, sejumlah warga lainnya juga mengalami luka-luka akibat tindakan brutal oknum prajurit tersebut.

Kasus ini bermula dari cekcok antara seorang anggota TNI dengan seorang pemuda di Desa Selamat, yang menggeber gas kendaraannya.

Tidak terima, anggota TNI tersebut menghubungi rekan-rekannya, yang kemudian berujung pada penyerangan puluhan anggota TNI terhadap warga setempat. KM-fad/red

koranmonitor

Recent Posts

Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi, Nekat Jual Ganja di Rumah

koranmonitor - Binjai | Rumah yang biasanya dijadikan untuk tempat beristirahat bagi keluarganya, kini beralih…

1 jam ago

Geger Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Kosan Tamtama Binjai

koranmonitor - Binjai | Geger penemuan mayat wanita membusuk di kamar kos kosan yang berada…

1 jam ago

Bangunan Diduga Sarang Narkoba di Kecamatan Medan Barat Dibongkar Tim Gabungan

koranmonitor - MEDAN | Sebuah bangunan yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba di…

2 jam ago

Akibat Sepeda Motor Tak Bisa Menyala Bandar Sabu Sumber Mulyo Rejo Gol

koranmonitor - Binjai | Akibat sepeda motor yang tak kunjung hidup saat di starter, ES…

2 jam ago

Ketua DPD Riau Syamsuar Kagum Lihat Prestasi Golkar Sumut di Bawah Komando Ijeck

KORANMONITOR.COM, MEDAN- Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Riau Syamsuar bersama dengan rombongan melakukan…

2 jam ago

Hendak Beraksi Lagi, Curanmor Tersungkur Ditembak Polisi

koranmonitor - MEDAN | Aksi kejahatan Jefri Chandra alias Jeri (28) terhenti setelah Unit Reskrim Polsek…

4 jam ago