Kejari Batubara : Konflik Pertanahan Selalu Jadi Persoalan Hukum

oleh -73 views

BATUBARA | Guna mencegah konflik pertanahan, Kejaksaan Negeri Batubara menyelenggarakan penyuluhan dan penerangan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Mulyadi Sajaen, SH diwakili Kasi intelijen Zepri Simamora didampingi Septian Napitupulu, Muhammad Hafiz dan Roy Aritonang menyatakan bahwa konflik pertanahan selalu menjadi persoalan hukum.

Demikian dipaparkan pada penyuluhan dan penerangan hukum yang diselenggaran oleh Kejari Batubara, Selasa (13/3/2019) di aula Kantor Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras.

Untuk itu, dia berharap masyarakat turut aktif terhadap persoalan pertanahan, dimana harus mengetahui atur-aturan yang ada. Selain dari itu, terhadap peredaran narkotika dikarenakan daerah ini telah berkembang serta upaya preventif terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

“Kita ingin masyarakat paham tentang hukum dan fungsi kejaksaan seperti apa dan apa tugas- tugasnya serta kewenangan dalam penegakkan hukum,” lanjut Zepri.

Zepri juga mengatakan kedepannya kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Desa (JMD) akan dilaksanakan ke seluruh Kecamatan.

Tujuan penyuluhan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama Aparatur Pemerintahan Desa atau Lurah tentang pemahaman taat hukum.

Camat Medang Deras diwakili Kasi PMD P.Purba menyampaikan penyuluhan dan penerangan hukum betapa penting penyuluhan tentang hukum, arti nya tidak perlu jauh-jauh untuk menambah ilmu tentang pemahaman tentang hukum yang baik.

Dimana, persoalan tanah adalah persoalan yang serius, untuk itu diharapkan kepada kepala desa harus benar-benar teliti dalam penerbitkan maupun memutuskan suatu persoalan terkait tanah, begitu juga dengan peredaran narkotika agar masyarakat dapat menjalin kerjasama dengan pihak penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional(BPN) Alwi Nasution sebagai Narasumber menyampaikan Sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk menguatkan kepemilikian lahan dan rumah di mata hukum guna menekan terjadinya persengketaan.

Alwi Nasution secara detail menjelaskan betapa pentingnya sertifikat tanah. Menurutnya, kegunaan dari sebuah sertifikat tanah adalah sebagai alat bukti bahwa si pemegang atau orang yang namanya disebut dalam sertifikat tanah, adalah orang yang berhak atas tanah yang bersangkutan.

“Selama ini di masyarakat kalau sudah ada surat dari Desa dan Camat berbentuk akta jual beli tanah sudah cukup, padahal dokumen sesungguhnya adalah sertifikat karena ini menjelaskan kepemilikan tanah,” ungkap Alwi.KM-eps