koranmonitor – BINJAI | Dalam waktu singkat Kejari Binjai melakukan penahanan terhadap Plt. Kadis PUTR dan dua orang lainnya yang didalamnya termasuk pihak rekanan dengan inisial R.I.P selaku PPK, SFP.Z selaku PPTK dan TSD selaku rekanan, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan berdasarkan SPRIN No : Prin-02/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025.
Diketahui mulanya Pemerintah Kota Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total Rp.14.903.378.000. (6/10/2025)
Diketahui DBH Sawit di peruntukan semua kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai tahun 2024.
“Dari hasil Penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan.
Masih Iwan, pada tahun 2023, sebelumnya Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp: 7.913.265.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 7 paket kegiatan atau proyek pada Tahun 2023.
“Ada 7 kegiatan proyek tersebut tidak dilaksanakan dan tidak sesuai Perencanaan,” tandas Iwan.
Lalu pada Tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 5 kegiatan pada Tahun 2024.
“Setelah itu Tahun 2024 PUTR Pemko Binjai barulah melaksanakan total 12 Proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada tahun 2024. Sehingga total kegiatan tersebut ada sebanyak 12 Paket kegiatan atau proyek,” kata Iwan.
Ketika didalamin penyelidikan dan penyidikan, penyelidik menemukan beberapa kejanggalan dugaan perbuatan melawan hukum yakni, terdapat dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) kekurangan volume dan pekerjaan yang dikerjakan lewat tahun anggaran.
“Dalam hal ini ada 2 paket pihak kontraktor sudah menerima Dp sebesar 30% dari dinas PUTR Pemko Binjai, Sementara itu disisi lain 10 kegiatan yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam kontrak tidak selesai dikerjakan namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025. Namun didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada Tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK dan Rekanan agar seolah-olah Pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 Kegiatan.
Atas penyimpangan yang ditemukan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Binjai serta dari perhitungan pihak ahli, perbuatan ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar 2,6 Miliar lebih. KM-Nasti