SUMUT

Kejati Sumut Luhkum Cara Pencegahan Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa dan Etika Bermedsos

koranmonitor – NAMORAMBE | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menjadi pemateri dalam kegiatan penyuluhan hukum (Luhkum) dan penerangan hukum di Aula Kantor Camat Namorambe, Kamis (15/12/2022).

Kegiatan mengusung topik ‘Pencegahan Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa dan Cara Menggunakan Keuangan Desa untuk Pengendalian Inflasi Serta Etika Bermedia Sosial Menurut UU ITE’.

Tim Penkum Kejati Sumut dipimpin langsung Yos A Tarigan didampingi Jaksa Fungsional Joice V Sinaga dan disambut Camat Namorambe Febri E. Gurusinga, S.STP serta 30 kepala desa yang ada di Kecamatan Namorambe.

Dalam paparannya, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan materi terkait Tertib Administrasi di keuangan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa sebagai pengingat bagi para Kepala Desa, untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan desa.

“Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel partisipatif, serta dilakukan dengan tata tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa satu tahun anggaran
yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan keuangan desa tidak lepas dari Kepala Desa dan perangkat Desa lainnya,” papar Yos A Tarigan.

Sisi modus korupsi dana desa, papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti mark-up proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif dan pemotongan anggaran.

“Modus-modus tersebut tidak memerlukan teknik yang canggih,” tandasnya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan.

“Kepala Desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) serta pendamping desa harus dapat bekerja sama dengan pemerintah desa lainnya, termasuk dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP), untuk selalu mencari tahu komoditas pangan yang menyebabkan terjadinya inflasi,” tegasnya.

Dengan adanya koordinasi yang baik, lanjutnya maka komoditas yang berlimpah di suatu desa dapat didistribusikan ke desa lain yang sedang mengalami peningkatan harga.

Yos menyampaikan, agar dana desa tepat sasaran untuk mengendalikan dan memitigasi dampak inflasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa, yang berlaku mulai 11 Agustus 2022.

Dalam peraturan itu disebutkan, maksud dikeluarkannya Kepmendesa itu, salah satunya sebagai acuan bagi desa dalam merencanakan, menganggarkan dan
melaksanakan program atau kegiatan pengendalian inflasi di desa melalui Dana Desa.

“Kini desa tidak lagi dianggap sebagai objek, melainkan ditempatkan sebagai subjek dan ujung tombak dalam pengendalian inflasi,” kata Yos A Tarigan.

Selanjutnya, Joice V Sinaga menyampaikan materi tentang etika dalam bermedia sosial agar tidak terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena, belakangan ini banyak orang yang terjerat undang-undang karena salah dalam membuat status di media sosial.

“Agar bapak/ibu tidak terjerat dengan UU ITE, atau tindak pidana ada baiknya dalam bermedia sosial mengedepankan kehati-hatian. Jangan karena emosi atau dendam pada seseorang lalu menuliskan status yang mencemarkan nama baik orang, kalau sudah memenuhi unsur pidana maka bapak/ibu akan terjerat dengan pasal dalam UU ITE tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Joice V Sinaga menyampaikan ketika kita mendapatkan informasi dari seseorang, ada baiknya saring dulu informasi tersebut. Kalau sumbernya tidak jelas dan berpotensi menimbulkan permasalahan lebih baik dihapus saja. Akan tetapi, ketika informasi itu jelas sumbernya dan bermanfaat baru kita sharing ke orang lain.

Camat Namorambe Febri E Gurusinga menyambut baik pelaksanaan penerangan hukum dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kejati Sumut.

“Semoga dengan kegiatan ini, seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Namorambe mendapat wawasan baru dan semakin mengenali hukum agar para kepala desa menjauhi hukuman,” tandasnya.

Pada sesi tanya jawab, beberapa kepala desa menyampaikan pertanyaan dan dijawab oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan. Acara diakhiri dengan pemberian sertifikat kepada Camat Namorambe dan foto bersama seluruh kepala desa.KM-fah/red

admin

Recent Posts

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago

Khidmat dan Penuh Haru, Rico Waas Kukuhkan Paskibraka Kota Medan 2025

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengukuhkan Pasukan Pengibar…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 5 Pejabat Eselon II, Tekankan Efisiensi dan Loyalitas Publik

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik lima…

56 tahun ago

Hakim PN Pancur Batu Didemo, Minta Preman yang Pukuli Pengendara dengan Batu Dihukum 3 Bulan

koranmonitor - PANCUR BATU |  Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyindir, upaya mengintervensi tuntutan…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Puji Ketegasan Gubernur Sumut: Aksi Berantas Narkoba di Sumut Wajib Dicontoh

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas…

56 tahun ago