SUMUT

Kejati Sumut Segera Periksa dan Penjarakan CV Harapan Baru, Dugaan Korupsi Jalan di Madina Rp 1,9 Miliar

koranmonitor – MEDAN | Sejumlah mahasiswa mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin (26/5/2025).

Kedatangan para siswa ini untuk melakukan unjuk rasa di gedung kejaksaan.

Para siswa yang melakukan unjuk rasa ini diketahui tergabung dalam Dewan Pengurus Jaringan Anti Korupsi Seluruh Aktivis.

Para pendemo datang untuk meminta Kejati Sumut melakukan pemeriksaan dan menangkap pemborong CV Harapan Baru dalam dugaan korupsi pembangunan jalan.

Di mana, CV Harapan Baru membangun jalan dan jembatan di Jembatan Merah-Muara Soma, Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2020 lalu.

Pembangunan ini menelan anggaran Rp 10 miliar, tapi pekerjaan dianggap amburadul hingga kini kondisinya rusak.

Dugaan korupsi telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan RI Sumatera Utara.

Kerugian akibat proyek pembangunan jalan tersebut mencapai Rp 1,9 miliar.

Anehnya, Kejati Sumut bergegas-buru menerima kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut oleh CV Harapan Baru.

Kejati Sumut tidak melakukan pengecekan ke lokasi pekerjaan yang kini mengalami kerusakan parah.

“Kami meminta dengan tegas Kejati Sumut melalui bidang Pidsus untuk menangkap pemborong CV Harapan Baru, karena sudah terbukti melakukan tindakan pidana korupsi,” kata Koordinator Aksi Taupik Ritonga.

Selain meminta ketegasan terhadap penanganan kasus ini, Taupik menduga telah terjadi pemufakatan jahat antara oknum dengan CV Harapan Baru.

“Kita menduga ada apa dibalik ini semua, kenapa pengembalian uang dilakukan tanpa adanya pengecekan proyek di sana. Jangan-jangan oknum bermain dengan CV Harapan Baru untuk menerima pengembalian uang itu,” kata dia.

Taupik mengatakan, kejaksaan harus menjadi lembaga negara yang independen dan transparan. Dalam melakukan tindakan terhadap dugaan korupsi, jaksa harus berada pada posisi Penegak hukum, bukan tunduk pada pemborong.

“Sudah tidak ada transparansi lagi kami duga kejaksaan ini, menerima uang pengembalian tanpa melihat kondisi proyek di lapangan. Jaksa jangan tunduk sama pemborong, tunduk sama negara,” jelasnya.

Jikalau dugaan korupsi ini tidak berlanjut, Taupik mengatakan, ke depannya tidak akan lagi percaya dengan kejaksaan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap keuangan negara.

“Jika ini dibiarkan, kami masyarakat tidak akan percaya lagi dengan kejaksaan di Sumatera Utara ini. Kami menduga Kejaksaan sama saja dengan para pelaku-pelaku kejahatan yang ada,” ungkapnya.

Massa aksi meminta kejaksaan melanjutkan kasus korupsi ini, hingga pemborong CV Harapan Baru dijebloskan ke penjara. KMC

Fahmi -

Recent Posts

Jatanras Polda Sumut Dukung Penuh Perobohan Sarang Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memberikan dukungan penuh untuk penindakan…

56 tahun ago

Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia

koranmonitor - JAKARTA | Komedian sekaligus presenter Nina Carolina atau yang akrab disapa, Mpok Alpa…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotik Sarang Narkoba di Langkat dan Deli Serdang

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama unsur…

56 tahun ago

Sekdaprov Sumut Dorong Inovasi Diversifikasi Pangan: Talas Bisa Jadi Alternatif Beras

koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, mendorong Dinas Ketahanan…

56 tahun ago

Dirubuhkan, THM Marcopolo Milik Ketua Ormas Rata dengan Tanah

koranmonitor - DELI SERDANG | Bangunan Tempat Hiburan Malam (THM), Marcopolo di Desa Namo Rube…

56 tahun ago

Di Sergai, Gadis 15 Tahun Dicabuli Abang Sepupu di Rumah Nenek

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencabulan…

56 tahun ago