Bangunan Liar di Objek Wisata Bukit Lawang Dirubuhkan. (Foto.istimewa)
koranmonitor – BAHOROK | Tim Terpadu Kabupaten Langkat bergerak menertibkan bangunan liar, di Objek Wisata Bukit Lawang pada Kamis (25/4/2024).
Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat Dameka Putra Singarimbun menyampaikan bahwasanya, bangunan tersebut berdiri tanpa izin.
“Dimana sasaran dari penertiban ini adalah bangunan yang tidak memiliki izin, dengan merubuhkan yang berada di kawasan pintu masuk (gerbang) maupun kawasan sekitarnya,” katanya.
Kasat Pol PP juga menyampaikan penertiban itu berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Surat Bupati Langkat, Surat Satpol PP Langkat peringatan I, II, III.
“Bukit Lawang sudah menjadi objek wisata Internasional, jadi semua harus mengikuti peraturan demi kenyamanan para wisatawan serta untuk membangun citra yang tertib sebagai ikon obyek wisata internasional,” sebutnya. KM-Nasti
koranmonitor - MEDAN | Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan praktik perdagangan…
koranmonitor - MEDAN | Polemik pernyataan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait kendaraan berpelat BL…
koranmonitor - MEDAN | Penunjukan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan oleh Kapolri dinilai…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap saat meninjau harga bahan…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Jalan…
koranmonitor - MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu, memperkenalkan…