LANGKAT | Penyelundupan 58 kilogram (kg) ganja kering dari Aceh, digagalkan petugas Satresnarkoba Polres Langkat. Dua orang tersangka berhasil diringkus di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara.
Dua tersangka yang diringkus berinisial AP (30) warga Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). Kemudian CDY (43) warga Lingkyngan Bojong, Kelurahan Situ Batuk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Kota Banjar, Jabar.
“Keduanya diamankan sekitar pukul 06.00 pagi tadi saat melintas di Kota Stabat dari Aceh menuju Kota Medan. Mereka membawa ganja tersebut menggunakan mobil,” ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kamis (21/11/2019).
Barang bukti ganja kering itu, disembunyikan oleh kedua tersangka di berbagai bagian mobil.
“Barang bukti 58 bungkus ganja ini disembunyikan di dalam kap mesin, pintu samping kiri, kanan, depan dan belakang. Kemudian di bawah ban serap dan di dalam body mobil,” ungkapnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seoramg pria berinisial B yang merupakan warga Aceh Besar.
“Ganja ini rencananya akan dibawa ke Bandung. Kita akan melakukan pengembangan,” tandasnya.KM-red
koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) bersama jajaran, telah…
koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring Muham, menyampaikan…
koranmonitor - MEDAN | Presiden AS Donald Trump melayangkan surat kepada Gubernur Bank Sentral AS untuk…
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…