LANGKAT-koranmonitor | Pemkab Langkat bekerjasama dengan perwakilan BPKP Provsu, menggelar sosialisasi pengukuran indeks efektivitas pengendalian korupsi (IEPK) di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (6/10/2021).
Sosialisasi dibuka Bupati Langkat Terbit Rencana PA, melalui Inspektur Kabupaten Langkat H. Amril. Dan dihadiri pengendali teknis bidang investigasi BPKP Provsu, Alam Tarigan.
Para nara sumber yang dipimpin Maya Afrida Sirait, selaku ketua tim bidang investigasi BPKP Provsu. Serta para pimpinan perangkat daerah Pemkab Langkat.
Inspektur Kabupaten Langkat H. Amril menegaskan, pentingnya sosialisasi dan workshop IEPK, kepada seluruh perangkat daerah di Langkat. Guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan untuk diterapkan pada tata kelola pemerintah, agar menekan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Sebab Pemkab Langkat melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan menerapkan fundamental, terdiri dari 5 aspek yakni akuntabilitas, transparansi, independensi, koordinasi dan partisipasi,” sebutnya.
Selain itu, sebut Amril, guna mewujudkan lima misi Bupati, menciptakan reformasi birokrasi dalam mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Jadi untuk mewujudkan itu, kata Amril, memerlukan kerja sama yang solid dengan semua tingkatan. Mulai Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan sampai pemerintah Desa/Kelurahan. Guna membangun sistem tepat sasaran, untuk meminimalkan penyelewengan yang mungkin terjadi.
“Semoga melalui workshop IEPK ini, kita semakin lebih faham dan mengerti,” harapnya.
Selanjutnya, Pengendali Teknis Bidang Investigasi BPKP Provsu Alam Tarigan menjelaskan, lEPK adalah model pengukuran efektivitas pengendalian korupsi diinstansi dan badan usaha pemerintah.
Sebagai upaya mengkuantifikasi kemajuan pengelolaan risiko korupsi didalam organisasi.
Selain itu, ia mengatakan melalui Framework penilaian penyelenggaraan SPIP, berdasarkan peraturan badan pengawasan keuangan dan pembangunan RI No.5 Tahun 2021, tentang penilaian Maturitas (kematangan) penyelangaraan sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi pada kementerian lembaga/pemerintah Daerah.
Hal tersebut tercakup kedalam empat (4) unsur. Pertama sistem pengendalian intern pemerintah itu sendiri. Kedua, manajemen risiko indeks (MRI). Ketiga, indeks efektifitas pengendalian korupsi (IEPK). Terkahir melalui Kapabilitas APIP.KM -Zai Nst
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…
koranmonitor - MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung Kepolisian Daerah (Polda)…
KORANMONITOR.COM, MEDAN - Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara, Musa Rajekshah menegaskan, bahwa bendahara DPD Tapanuli…
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pihak swasta sebagai saksi, dalam…