LANGKAT

Bupati Langkat Terapkan 5 Aspek Untuk Menekan Korupsi, BPKP Provsu Yakini ‘IEPK’

LANGKAT-koranmonitorPemkab Langkat bekerjasama dengan perwakilan BPKP Provsu, menggelar sosialisasi pengukuran indeks efektivitas pengendalian korupsi (IEPK) di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (6/10/2021).

Sosialisasi dibuka Bupati Langkat Terbit Rencana PA, melalui Inspektur Kabupaten Langkat H. Amril. Dan dihadiri pengendali teknis bidang investigasi BPKP Provsu, Alam Tarigan.

Para nara sumber yang dipimpin Maya Afrida Sirait, selaku ketua tim bidang investigasi BPKP Provsu. Serta para pimpinan perangkat daerah Pemkab Langkat.

Inspektur Kabupaten Langkat H. Amril menegaskan, pentingnya sosialisasi dan workshop IEPK, kepada seluruh perangkat daerah di Langkat. Guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan untuk diterapkan pada tata kelola pemerintah, agar menekan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Sebab Pemkab Langkat melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan menerapkan fundamental, terdiri dari 5 aspek yakni  akuntabilitas, transparansi, independensi, koordinasi dan partisipasi,” sebutnya.

Selain itu, sebut Amril, guna mewujudkan lima misi Bupati, menciptakan reformasi birokrasi dalam mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Jadi untuk mewujudkan itu, kata Amril, memerlukan kerja sama yang solid dengan semua tingkatan. Mulai Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan sampai pemerintah Desa/Kelurahan. Guna membangun sistem tepat sasaran, untuk meminimalkan penyelewengan yang mungkin terjadi.

“Semoga melalui workshop IEPK ini, kita semakin lebih faham dan mengerti,” harapnya.

Selanjutnya, Pengendali Teknis Bidang Investigasi BPKP Provsu Alam Tarigan menjelaskan, lEPK adalah model pengukuran efektivitas pengendalian korupsi diinstansi dan badan usaha pemerintah.

Sebagai upaya mengkuantifikasi kemajuan pengelolaan risiko korupsi didalam organisasi.

Selain itu, ia mengatakan melalui Framework penilaian penyelenggaraan SPIP, berdasarkan peraturan badan pengawasan keuangan dan pembangunan RI No.5 Tahun 2021, tentang penilaian Maturitas (kematangan) penyelangaraan sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi pada kementerian lembaga/pemerintah Daerah.

Hal tersebut tercakup kedalam empat (4) unsur. Pertama sistem pengendalian intern pemerintah itu sendiri. Kedua, manajemen risiko indeks (MRI). Ketiga, indeks efektifitas pengendalian korupsi (IEPK). Terkahir melalui Kapabilitas APIP.KM -Zai Nst

admin

Recent Posts

Tidak Koperatif, KPK Bisa Jemput Paksa Atau Tangkap Rektor USU

koranmonitor - JAKARTA |Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumatera Utara Topan Obaja…

56 tahun ago

Modus Penipuan Catut Nama Bea Cukai, Warga Binjai Hampir Jadi Korban Tagihan Fiktif Rp2,7 Juta

koranmonitor - Binjai | Aksi penipuan dengan modus mengatasnamakan petugas Bea dan Cukai hampir memakan…

56 tahun ago

Polres Labusel Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap dua…

56 tahun ago

Kabar Gembira! Pemko Medan Segera Turunkan Tarif Parkir

koranmonitor - MEDAN | Warga Kota Medan bakal segera menikmati tarif parkir yang lebih murah.…

56 tahun ago

Rico Waas Bertekad Wujudkan Belawan Aman dari Tawuran

koranmonitor - MEDAN | Menyikapi maraknya aksi tawuran di Kecamatan Medan Belawan yang bahkan menelan…

56 tahun ago

Rupiah dan Harga Emas Lanjutkan Kenaikan, IHSG Dibuka di Zona Merah

koranmonitor - MEDAN | Banyak bursa saham di Asia pada perdagangan pagi ini yang diperdagangkan di…

56 tahun ago