MEDAN | Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut),terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut.
Penangkapan oknum Camat tersebut terkait dugaan pemerasan penerbitan surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
OTT dilakukan Polda Sumut di kantor Kecamatan Babalan pada hari Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Selain Camat, polisi juga mengamankan Sekretaris Camat.
“Camat bernama Yafizham Parinduri dan sekretaris camat bernama Rosmiati sudah jadi tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi wartawan, Kamis (30/1/2020).
Dalam OTT ini, kata Tatan, polisi turut mengamankan uang tunai berjumlah Rp 5 juta yang akan diberikan Rosmiati kepada Yafizham. Berkas-berkas pengurusan SIMB juga turut diamankan.
“Dari tersangka diamankan satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai tukaran Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar,” jelas Tatan.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.KM-red
koranmonitor - LABUSEL | Personel Bhabinkamtibmas Polsek Silangkitang, Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), giat melaksanakan…
koranmonitor - MEDAN | Pasar saham di Asia banyak ditransaksikan di zona hijau pada perdagangan pagi…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmen dukungan pembentukan Badan Narkotika Nasional…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu berinisial YS…
koranmonitor - MEDAN | Peristiwa pahit dialami keluarga dari Hendo Nurahman, warga binaan Lapas Kelas…
koranmonitor - MEDAN | Ngeri! Ratusan warga Kota Bangun Jalan Yos Sudarso/Jalan Benteng Km 10,2,…