LANGKAT | Dua warga Aceh Utara sesuai KTP terciduk personel Satnarkoba Polres Langkat, karena menyimpan 60,57 gram sabu-sabu di dalam tumpukan pasir.
Keduanya pun disikat polisi di Dusun V, Desa Mangga Kecamatan Stabat, Langkat Selasa (4/2/2020).
Keduanya, Mulyadi (42) warga Desa Matang Teungoh, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Dan rekannya Jeni Yusuf (48) warga Desa Cibrek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono penindakan dilakukan dalam rangka Ops Antik Toba 2020. Katanya, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pria ini.
“Kami dapat info dua orang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Stabat,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai dua pria dimaksud. Selanjutnya tim opsnal menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu-sabu ke Mulyadi.
Mulyadi menyetujuinya dan melakukan transaksi di sekitar Stabat. Kemudian dilakukan penangkapan di sebuah rumah. Keduanya pada saat dilakukan penangkapan sedang duduk di depan rumah.
“Keduanya sudah tidak bisa melawan, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di tumpukan pasir tidak jauh dari TSK duduk, karena sebelumnya tim melihat mereka menyembunyikan BB di pasir,” jelasnya.
Kasubag Humas Polres Langkat, AKP AKP Rohmat saat Mulyadi diinterogasi tersangka menerangkan sabu adalah miliknya. Ia mengambil sabu-sabu dari S warga Aceh Utara, dan akan dijual kembali ke pemesan di Stabat dengan harga Rp 20 juta.
“Jadi tersangka Mulyadi ini mengajak temannya atas nama Jeni Yusuf untuk ikut membantu mengantar sabu-sabu ke Stabat (berperan sebagai sopir) dengan upah Rp 1 juta,” kata AKP Rohmat.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti 60,57 gram sabusabu sudah diamankan di Mapolres Langkat. Selanjutnya petugas akan melakukan pengembangan terhadap pemilik sabu.KM-Zai Nst