Permohonan Maaf Redaksi koranmonitor.com
BAHWA setelah melakukan pemeriksaan secara seksama terhadapSurat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 405/Pid.B/2021/Pn Stb, tangga; 13 Agustus 2021 dan video persidangan saat pembacaan penetapan tersebut.
Pemimpin Redaksi Media Online koranmonitor.com, dengan ini mengajukan Permohonan Maaf yang sebesar-besarnya kepada Susilawati Boru Sembiring atas kekeliruan Pemberitaan di Media Online koranmonitor.com, dengan judul “Beri Keterangan Palsu, Hakim PN Stabat Jadikan Susilawati Sembiring Sebagai Tersangka” Kode Penulisan (KM), terbit hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021, pukul 20.00 Wib, dengan link berita:
Bahwa kekeliruan Pemberitaan tersebut akibat Wartawan Kami yang meliput persidangan tersebut tidak menerapkan kehati-hatian sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek yang dberitakan . Demikian Permohonan Maaf ini kami sampaikan dan semoga kedepannya hal seperti tersebut diatas tidak terjadi kembali.
Demikian Hak Jawab Susilawati BR Sembiring melalui Tim Penasihat Hukumnya Togar Lubis SH MH Pada Media Online koranmonitor.com, Selasa 14 September 2021 sekira pukul 12.12 Wib.RED
KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…
koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…
koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…
koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…
koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…
koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…