LANGKAT

Kemenkumham Sumut Bahas Kriminalisasi Kelompok Tani Nipah di Rutan Tanjung Pura

LANGKAT-koranmonitor | Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat klarifikasi, terkait perkembangan kriminalisasi kelompok Tani Nipah, di Desa Kuala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Masyarakat Internasional di Aula Rutan Kelas II B Tanjung Pura, Kamis  (20/5/2021).

Kabid HAM Kemenkumhan Sumut, Ave Maria Sihombing mengatakan, pihaknya berniat mengambil keterangan dan mengumpulkan informasi, dari semua pihak terkait, guna mengetahui perkembangan kasus ini secara jelas. Pihaknya juga berniat melakukan mediasi agar permasalahan ini segera selesai dengan aman.

“Harapan dirapat ini, masalah segera selesai,” ujarnya.

Dihadiri Sekdakab Langkat dr H. Indra Salahuddin mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA. Dengan tegas Sekda Langkat berharap, agar permasalahan ini dapat ditangani dan diselesaikan secepatnya, guna tidak menjadi polemik yang meluas.

“Semoga cepat selesai hingga menjadikan Langkat aman dan damai,” pintanya.

Turut hadir Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudi Saputra, Kadis LH Langkat Iskandar Zulkarnaen Tarigan, Camat Tanjung Pura Taufik Rieza, Kasi Pidum Kejari Langkat, Ka Rutan Kelas Il B.Tanjung Pura Parlindungan Siregar, LBH Medan Divisi SDA M. Ali Nafiah, Walhi Sumut Khoirul Bukhori, Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Bram Candra, Satreskirm Polres Langkat dan Srikandi Lestari Sumut.

Walhi Sumut, Ari meminta tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan kasus ini, dan permasalahan alih fungsi kawasan hutan, yang menjadi perkebunan kelapa sawit.

Ia menilai selama ini, penyelesaian hanya ditingkat koordinasi saja. Hingga menyebabkan kriminalisasi terjadi kepada kelompok Tani Nipah, salah satunya Samsul dan Samsir.

Selain itu, Ari juga meminta kepada Pemprovsu dan Pemkab Langkat bisa mengambil alih, untuk Moratorium izin SDA yang ada di dalam kawasan hutan.

“Harapannya agar terdata semua izin yang ada dalam pengelolaan Sumber Daya Alam di kawasan hutan,” ujarnya

Selanjutnya, Ketua Kelompok Tani Nipah Desa Kwala Serapuh, Samsul Bahri menjelaskan, pihaknya sejak tahun 2016 telah melakukan penghijauan dan mendapat izin dari HPH pada tahun 2018, guna mengelola lahan hutan seluas 242 Hektar.

Namun ada kendala, yakni pengancaman dan intimidasi dari pihak tertentu. Tujuannya untuk menguasai/merebut lahan yang selama ini sudah kelola Kelompok Tani Nipah Desa Serapuh.

Perampasan itu, dengan tujuan mengalih fungsikan lahan menjadi kebun kelapa sawit.KM-Zai Nst

admin

Recent Posts

BBTNKS Catat 133 Orang Pendaki Rayakan HUT RI di Puncak Gunung Kerinci

koranmonitor - KERINCI | Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) mencatat, sebanyak 133 orang…

2 jam ago

Final Piala Kemerdekaan 2025: Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Vs Mali

koranmonitor - MEDAN | Timnas Indonesia U-17 bakal melawan Timnas Mali U-17 di Piala Kemerdekaan…

3 jam ago

Ketua DPRD Sumut Dinilai Belum Dewasa Berpolitik: Pemimpin itu Harusnya Menyelesaikan Masalah, Bukan Cipta Kondisi

koranmonitor - MEDAN | Kedewasaan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dalam berpolitik dinilai belum…

3 jam ago

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…

15 jam ago

Warga Lingkungan XI Tunggurono Antusias Rayakan HUT RI ke-80 Dengan Berbagai Perlombaan

koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…

15 jam ago

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…

17 jam ago