LANGKAT

Kemenkumham Sumut Bahas Kriminalisasi Kelompok Tani Nipah di Rutan Tanjung Pura

LANGKAT-koranmonitor | Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat klarifikasi, terkait perkembangan kriminalisasi kelompok Tani Nipah, di Desa Kuala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Masyarakat Internasional di Aula Rutan Kelas II B Tanjung Pura, Kamis  (20/5/2021).

Kabid HAM Kemenkumhan Sumut, Ave Maria Sihombing mengatakan, pihaknya berniat mengambil keterangan dan mengumpulkan informasi, dari semua pihak terkait, guna mengetahui perkembangan kasus ini secara jelas. Pihaknya juga berniat melakukan mediasi agar permasalahan ini segera selesai dengan aman.

“Harapan dirapat ini, masalah segera selesai,” ujarnya.

Dihadiri Sekdakab Langkat dr H. Indra Salahuddin mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA. Dengan tegas Sekda Langkat berharap, agar permasalahan ini dapat ditangani dan diselesaikan secepatnya, guna tidak menjadi polemik yang meluas.

“Semoga cepat selesai hingga menjadikan Langkat aman dan damai,” pintanya.

Turut hadir Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudi Saputra, Kadis LH Langkat Iskandar Zulkarnaen Tarigan, Camat Tanjung Pura Taufik Rieza, Kasi Pidum Kejari Langkat, Ka Rutan Kelas Il B.Tanjung Pura Parlindungan Siregar, LBH Medan Divisi SDA M. Ali Nafiah, Walhi Sumut Khoirul Bukhori, Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Bram Candra, Satreskirm Polres Langkat dan Srikandi Lestari Sumut.

Walhi Sumut, Ari meminta tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan kasus ini, dan permasalahan alih fungsi kawasan hutan, yang menjadi perkebunan kelapa sawit.

Ia menilai selama ini, penyelesaian hanya ditingkat koordinasi saja. Hingga menyebabkan kriminalisasi terjadi kepada kelompok Tani Nipah, salah satunya Samsul dan Samsir.

Selain itu, Ari juga meminta kepada Pemprovsu dan Pemkab Langkat bisa mengambil alih, untuk Moratorium izin SDA yang ada di dalam kawasan hutan.

“Harapannya agar terdata semua izin yang ada dalam pengelolaan Sumber Daya Alam di kawasan hutan,” ujarnya

Selanjutnya, Ketua Kelompok Tani Nipah Desa Kwala Serapuh, Samsul Bahri menjelaskan, pihaknya sejak tahun 2016 telah melakukan penghijauan dan mendapat izin dari HPH pada tahun 2018, guna mengelola lahan hutan seluas 242 Hektar.

Namun ada kendala, yakni pengancaman dan intimidasi dari pihak tertentu. Tujuannya untuk menguasai/merebut lahan yang selama ini sudah kelola Kelompok Tani Nipah Desa Serapuh.

Perampasan itu, dengan tujuan mengalih fungsikan lahan menjadi kebun kelapa sawit.KM-Zai Nst

admin

Recent Posts

Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu dari 2 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…

56 tahun ago

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hukuman 7 Tahun Penjara

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…

56 tahun ago

Polda Kepri Tangkap 7 Tersangka Pemalsu Sertifikat Tanah, Rugikan Korbannya Rp16,84 Miliar

koranmonitor - BATAM | Satgas Antimafia Tanah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), menangkap tujuh…

56 tahun ago

Dalam 6 Bulan, Polda Sumut Ungkap 3.078 Kasus dan Sita 1,1 Ton Sabu

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 3.078 kasus tindak pidana narkoba dengan 3.970 tersangka selama 6…

56 tahun ago

IHSG dan Rupiah Dibuka Menguat Ditengah Kesepakatan Dagang AS – Vietnam

koranmonitor - MEDAN | Data penyerapan jumlah tenaga kerja di luar sektor pertanian AS mengalami pertumbuhan…

56 tahun ago

Penangkapan Kadis PUPR Sumut Dikaitkan dengan Gubsu, Asril Siregar : Opini Berlebihan dan Menyesatkan

koranmonitor - MEDAN | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi khususnya di Sumut mendapat…

56 tahun ago