Categories: LANGKAT

Kena OTT Pengurusan SIMB, Camat Babalan & Sekcam Akan Dipecat

LANGKAT | Pemerintah Kabupaten Langkat akan memberhentikan sementara Camat Babalan dsn Sekretaris Csmat (Sekcam), yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan unit 4 Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terhadap Camat Babalan, Yafizham Parinduri (foto) dan Sekcam Rosmawati, pada Rabu (29/1/2020).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Langkat, Romarlan Harahap melalui telepon selulernya mengatakan, Pemkab Langkat belum melakukan pergantian terhadap Camat dan Sekcam Babalan.

“Karena Pemkab Langkat belum menerima berkas penetapan tersangka dari pihak Polda Sumut,” kata Romarlan, Jumat (31/1/2020).

Namun lanjutnya, sesuai prosedur dan ketentuan Pasal 88 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 276 Huruf c dan Pasal 280 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Apabila kita (Pemkab Langkat) menerima berkas tersangka mereka, maka kita akan berhentikan sementara sesuai aturan yang mengikat ASN,” ujarnya.

Dia menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan tidak dengan hormat.

“Melihat nanti. Kalau sudah inkrah tidak hanya diberhentikan sementara. Kita akan berhentikan tetap (pecat),” jelas Romarlan.

Dia menambahkan hal itu berdasarkan Pasal 87 Ayat (4) Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, petugas kepolisian yang mengenakan rompi bertulis Ditreskrimsus mendatangi kantor Camat Babalan dan langsung menutup pintu masuk kantor tersebut.

Di dalam kantor yang terletak di Jalan Arnan Gang Datuk, Kelurahan Pelawi Utara, tersebut polisi mengamankan Camat Yafizham Parinduri dan Sekretarisnya, Rosmawati.

Selain membawa keduanya, polisi juga menemukan uang tunai sejumlah Rp 5 juta di dalam amplop bertuliskan PT Mandiri.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, setelah penyidik mengamankan dan memeriksa mereka, penyidik pun menetapkan mereka berdua sebagai tersangka kasus  pungli  pengurusan SIMB.KM-red

admin

Recent Posts

Polres Labusel Gelar Doa Bersama dalam Rangka “Damai Indonesiaku”

koranmonitor - LABUSEL | Personel Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) menggelar doa bersama, dalam rangka…

10 jam ago

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…

15 jam ago

MKD DPR RI Minta Ketum Parpol Nonaktifkan Anggota DPR Bermasalah!

koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…

17 jam ago

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

1 hari ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

1 hari ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

1 hari ago