Kerap Transaksi, Polisi Tangkap ‘Si Pirang’ Bersama 44 Paket Daun Ganja

oleh

LANGKAT | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu mengamankan barangbukti 44 paket narkotika jenis daun ganja kering dari seorang pria berambut pirang.

Penangkapan tersebut sebahagian dari gerakan petugas dalam melakukan Giat Ops. Antik 2020 di Langkat.

Petugas menangkap pria pirang berinisial WE alias Ijal (44) warga Jalan Pembangunan Linkungan XI, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat di kediamannya pada Selasa (28/1/2020) sekira pukul 12.45 Wib.

WE alias Ijal dibekuk petugas berdasarkan informasi dari masyarakat, yang resah terhadap kelakuan tersangka yang kerap kali bertransaksi ganja dilingkungan tersebut.

Berdasarkan itu, petugas bergerak cepat ke lokasi yang dikabarkan masyarakat, dan berhasil mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud. Dan saat di introgasi pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.

Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rohmad menyampaikan melalui pesan tertulisnya bahwa pelaku di tangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 09/ I/ 2020/ SU/ LKT/ Sek-Susu pertanggal 28 Januari 2020.

” Tersangka kini sudah diamankan beserta barang bukti berupa 44 paket bungkusan kertas ukuran kecil berisi narkotika jenis daun ganja kering, 1 buah tas kecil warna hitam-merah, dan sejumlah uang tunai Rp. 70.000. Dan kini terhadap pelaku akan diproses lebih lanjut ” urainya.KM-Bewok