STABAT | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Tahun A 2017-2018 di Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/1/2020).

Ketiga tersangka, yakni berinisial F (mantan Kepala Desa Bubun), Z (Mantan Sekretaris Desa Bubun), dan TSS (Tim pelaksana kegiatan proyek). Perbuatan ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 108 juta

Ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ibrahim Ali, di Kantor Kejari Langkat, Selasa (14/1/2020). Penetapan ketiga tersangka oleh Tim Pidana Khusus Kejari Langkat dipimpin Kasi Pidana Khusus Mochamad Ali Rizza, berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian terhadap keuangan negara secara keseluruhan sebesar Rp.108 juta.

“Status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka setelah diperiksa sejak pukul 09.00 Wib hingga pukul 13.00 WIB,” kata Ibrahim.

Z ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan No. Print-03 / L.2.25.4 / Fd.1 / 01/2020; TSS berdasarkan surat No. Print-01 / L.2.25.4 / Fd.1 / 01/2020 dan F berdasarkan surat No. Print-02 / L.2.25.4 / Fd.1 / 01/2020.

Ketiga dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pemberontakan korupsi.

“Selanjutnya ketiganya di bawah ke sekitar pukul 17.00 WIB ketiganya langsung dibawa oleh Penyidik ​​ke Rutan Kelas II B Tanjung Pura untuk menjalani penahanan selama 20 hari.untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.KM-red