LANGKAT

Naik Ke Level 3, Bupati Langkat Perpanjang Penutupan Objek Wisata dan Pelarangan Hajatan

LANGKAT-koranmonitor | Setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat, memperpanjang penutupan objek wisata dan pelarangan hajatan di seluruh wilayah Kabupaten Langkat.

Penyelenggaraan hajatan masih dilarang, termasuk objek wisata juga masih ditutup, untuk wilayah Kabupaten Langkat.

“Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata masih berlaku,” sebut Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA, pada Rakor Penanganan Covid-19 Kabupaten Langkat, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (12/8/2021).

Pelarangan ini, sambung Sekda, akibat meningkatnya level PPKM Covid-19 Langkat dari level 2 dilevel 3.

Sebab ada zona merah di empat Kecamatan, di Kabupaten Langkat yakni di Kecamatan Sei Lepan, Kuala, Babalan, Hinai dan Kecamatan Stabat.

Jadi dianggap perlu, tegas Sekda, pemberlakuan perpanjangan pembatasan, serta untuk tidak melaksanakan hajatan, serta masih di tutupnya objek wisata.

“Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata diperpanjang sampai waktu belum ditentukan,” tandasnya.

Sekda juga menyampaikan, para pengusaha dan pelaku wisata akan dikumpulkan untuk melakukan sosialisasi dalam pencegahan Covid-19.

Sementara, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, akan mendirikan pos penyekatan di Tugu Keris diperbatasan Kecamatan Stabat dengan Binjai. Begitu juga Pos di Kecamatan Kuala, tepatnya di Tugu Durian Mulok, untuk pembatasan, antara Kecamatan Selesai dan Kuala.

Selain itu, juga pendirian Pos Pembatasan di Desa Sei Karang Kecamatan Stabat. Lalu perbatasan Aceh – Sumut, Posnya di Kecamatan Besitang.

Pos ini untuk mengurangi masuknya warga luar Langkat. Sebab banyaknya penyumbang Covid-19 dari luar Langkat yang berkunjung di Langkat, khususnya objek-objek wisata.

Rakor ini, dihadiri para anggota Tim Satgas Covif-19 Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, Sekda menghadiri rapat penertiban barang milik daerah di Provsu melalui Vidcon, dari Ruang LCC Kantor Bupati Langkat, Selasa (10/8/2021).

Turut mendampingi Sekda, Inspektur, H. Amril,  Kabag Hukum Alimat Tarigan, Plt. Kadis PU PR H.Sujarno, Kabid Pengembangan Perumahan dan Permukiman Dinas PKP, Retti Yanti.KM-Zai Nst

admin

Recent Posts

Triwulan Akhir 2025, Bapenda Medan Terus Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mencatat Januari hingga 30 September…

56 tahun ago

7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB ke Afrika Tengah

koranmonitor -MEDAN | Sebanyak tujuh personel Polda Sumatera Utara berangkat ke Republik Afrika Tengah, untuk…

56 tahun ago

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago