LANGKAT

Naik Ke Level 3, Bupati Langkat Perpanjang Penutupan Objek Wisata dan Pelarangan Hajatan

LANGKAT-koranmonitor | Setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat, memperpanjang penutupan objek wisata dan pelarangan hajatan di seluruh wilayah Kabupaten Langkat.

Penyelenggaraan hajatan masih dilarang, termasuk objek wisata juga masih ditutup, untuk wilayah Kabupaten Langkat.

“Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata masih berlaku,” sebut Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA, pada Rakor Penanganan Covid-19 Kabupaten Langkat, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (12/8/2021).

Pelarangan ini, sambung Sekda, akibat meningkatnya level PPKM Covid-19 Langkat dari level 2 dilevel 3.

Sebab ada zona merah di empat Kecamatan, di Kabupaten Langkat yakni di Kecamatan Sei Lepan, Kuala, Babalan, Hinai dan Kecamatan Stabat.

Jadi dianggap perlu, tegas Sekda, pemberlakuan perpanjangan pembatasan, serta untuk tidak melaksanakan hajatan, serta masih di tutupnya objek wisata.

“Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata diperpanjang sampai waktu belum ditentukan,” tandasnya.

Sekda juga menyampaikan, para pengusaha dan pelaku wisata akan dikumpulkan untuk melakukan sosialisasi dalam pencegahan Covid-19.

Sementara, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, akan mendirikan pos penyekatan di Tugu Keris diperbatasan Kecamatan Stabat dengan Binjai. Begitu juga Pos di Kecamatan Kuala, tepatnya di Tugu Durian Mulok, untuk pembatasan, antara Kecamatan Selesai dan Kuala.

Selain itu, juga pendirian Pos Pembatasan di Desa Sei Karang Kecamatan Stabat. Lalu perbatasan Aceh – Sumut, Posnya di Kecamatan Besitang.

Pos ini untuk mengurangi masuknya warga luar Langkat. Sebab banyaknya penyumbang Covid-19 dari luar Langkat yang berkunjung di Langkat, khususnya objek-objek wisata.

Rakor ini, dihadiri para anggota Tim Satgas Covif-19 Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, Sekda menghadiri rapat penertiban barang milik daerah di Provsu melalui Vidcon, dari Ruang LCC Kantor Bupati Langkat, Selasa (10/8/2021).

Turut mendampingi Sekda, Inspektur, H. Amril,  Kabag Hukum Alimat Tarigan, Plt. Kadis PU PR H.Sujarno, Kabid Pengembangan Perumahan dan Permukiman Dinas PKP, Retti Yanti.KM-Zai Nst

admin

Recent Posts

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago

Sering Digerebek, Barak Narkoba Dipinggiran Rel Desa Serba Masih Tetap Beroperasi

koranmonitor - SUNGGAL | Desakan warga untuk penindakan tegas terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan…

56 tahun ago

BI Pastikan Layanan Pembayaran di Sibolga dan Tapteng Tetap Berjalan di Tengah Banjir dan Longsor

koranmonitor - MEDAN | Bank Indonesia (BI) menyampaikan keprihatinan dan empati atas musibah banjir dan…

56 tahun ago

Bencana di Sumut : 1.076 Korban, 147 Meninggal Dunia, 174 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) menyisakan duka mendalam.…

56 tahun ago

Penuh Haru dan Simpatik Bhayangkari Tapsel Menyusui Bayi Terpisah dari Ibunya

koranmonitor - TAPSEL | Suasana haru terlihat ketika seorang anggota Bhayangkari Cabang Tapanuli Selatan (Tapsel)…

56 tahun ago