koranmonitor – STABAT | Pelantikan pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada (1/4/2024) lalu oleh PJ Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy AP M.AP, berlandaskan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kadis Kominfo Langkat Wahyudiharto pada pertemuannya Minggu (7/4/2024) sore menjelaskan, bahwasanya pelantikan ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota pasal 15 ayat 3 yang menjelaskan, penjabat Bupati boleh melakukan mutasi ASN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.
Yang mana surat persetujuan tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemendagri dan telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Langkat dengan Nomor : 100.2.2.6/965/SJ. tanggal 21 Februari 2024. Perihal : Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.
“Jadi jelas bahwa pelantikan ini telah sesuai dengan prosedur dan telah mendapatkan persetujuan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian” tegas Kadis Kominfo Langkat tersebut.
Terpisah pengacara dan juga tokoh masyarakat yang bernama Mas’ud SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv, yang akrab disapa sehari harinya dengan panggilan Ketua Dimas itu menyatakan, pelantikan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Dimas mengatakan, syarat dan aturan sudah terpenuhi, surat dari Kemendagri sudah ada, maka tak ada kesalahan yang terjadi dalam pelantikan itu.
“Apa lagi Dinas Kominfo pada saat itu sedang kosong pejabat defenitifnya, dikarenakan Kepala dinas sebelumnya telah pensiun. Dan lelang Jabatan di lakukan sudah dilaksanakan pada akhir 2023 lalu”, ungkapnya ketika di temui pada Senin (8/4/2024). KM-nasti