LANGKAT

Plt. Bupati Langkat Ikuti Paripurna di DPRD Bahas Ranperda

koranmonitor – LANGKAT | Plt. Bupati Langkat, H. Syah Afandin SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Langkat, dalam rangka penyampaian penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Langkat dan Ranperda Pemkab Langkat.

Di lanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD kabupaten Langkat, Jumat (14/4/2023).

Plt. Bupati Langkat menyampaikan dalam pasal 18 ayat 6 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain, untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Turut Hadir Ketua DPRD Langkat Sri Bana Perangin Angin, SE, Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan, Para wakil ketua DPRD Langkat, Sekretaris  Daerah Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, Asisten pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Drs. Mulyono, M. Si, seluruh OPD yang Berhadir dan seluruh Camat se-Kabupaten Langkat

Dengan adanya ketentuan tersebut maka pemerintah daerah dapat mengatur, mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakatnya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan, yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Didasari kerangka pemikiran di atas, Syah Afandin atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, mengajukan 6 Rancangan peraturan daerah yang dapat diuraikan sebagai berikut:

1.Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan Retribusi Daerah.
2.Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
3.Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang Bangunan Gedung
4.Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Langkat tahun 2023 sampai 2043.
5. Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan
6.Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan.

“Kita menyadari sepenuhnya bahwa ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Langkat, khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat Kabupaten Langkat. Kami berharap semoga Ranperda yang nantinya akan kita bahas bersama dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan,” ujarnya.

Azmaliah S. Ag selaku Wakil Ketua Bapemperda menyampaikan penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Tahun 2023, untuk menindaklanjuti program kerja DPRD Langkat tahun 2023 sebagai berikut:

1. Ranperda Tentang Layak Pemuda.
2. Ranperda pengelolaan kelapa sawit.
3. Ranperda pengelolaan air Limbah Domestik.KM-Nasti

admin

Recent Posts

5 Hari Sekolah Akan Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…

56 tahun ago

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…

56 tahun ago

Kodam I BB Bawa Bayi Penderita Jantung Bocor ke Rumah Sakit Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…

56 tahun ago

Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu dari 2 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…

56 tahun ago

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hukuman 7 Tahun Penjara

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…

56 tahun ago

Polda Kepri Tangkap 7 Tersangka Pemalsu Sertifikat Tanah, Rugikan Korbannya Rp16,84 Miliar

koranmonitor - BATAM | Satgas Antimafia Tanah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), menangkap tujuh…

56 tahun ago