LANGKAT

Plt. Bupati Langkat Syah Afandin Hadiri Paripurna Penjelasan LKPJ

koranmonitor – LANGKAT | Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, dalam rangka penyampaian penjelasan LKPJ Bupati Langkat Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (27/3/2023).

Plt. Bupati Langkat menyampaikan sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat Tahun 2019-2024 tertuang visi yang ingin dicapai yakni, “Menjadikan Langkat Maju, Sejahtera, dan Religius melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur yang berkelanjutan”.

Pada aspek pengelolaan APBD Kabupaten Langkat Tahun 2022 telah ditetapkan, dengan peraturan daerah kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2022, tentang anggaran dan belanja Daerah perubahan Kabupaten Langkat TA 2022, dan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 20 Tahun 2022 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah perubahan Kabupaten Langkat Tahun anggaran 2022,” urai Plt Bupati Langkat.

Syah Afandin juga menyampaikan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah, dengan mengacu pada indikator kinerja makro yang di dukung oleh seluruh perangkat daerah. Dimana berbagai upaya pencapaian indikator kinerja tersebut, yang telah dijalankan dan dicapai pada tahun 2022 antara lain:

1. Indeks pembangunan manusia
2. Angka kemiskinan
3. Angka pengangguran
4. Pertumbuhan ekonomi
5. Pendapatan Per-Kapita
6. Ketimpangan pendapatan (Gini Ratio)
7. Perkembangan PDRB tahun 2022
8. Indeks Reformasi Birokrasi
9.indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2022

Selanjutnya, Sribana Perangin-angin selaku Ketua DPRD kabupaten Langkat menyampaikan, dalam rangka penyampaian penjelasan tentang laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Langkat Tahun 2022, hal ini sesuai aturan.

Yakni sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 71 ayat 2 menyatakan, bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang di lakukan 1 kali dalam satu tahun 3 bulan, setelah tahun anggaran berupa catatan strategis sebagai perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 20 ayat 1 menyatakan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ-nya di terima DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ,” ucapnya.

Turut Hadir Para wakil ketua dan anggota DPRD Langkat, Forkopimda Langkat, Sekretaris  Daerah Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, Asisten Adm Umum Langkat Musti, SE, M.Si, Kepala BNN Langkat AKBP.S.Bangko,S.H., M.B.A, SH, seluruh perangkat Daerah kabupaten Langkat, dan seluruh camat se-Langkat. KM-Nasti

admin

Recent Posts

509 ASN Pemko Medan Absen di Hari Pertama Kerja Usai Libur Nataru 2026

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 509 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko)…

56 tahun ago

Bobby Nasution Lantik 4 Pejabat Eselon II, Asal Medan Kian Mendominasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution melantik empat pejabat eselon II di…

56 tahun ago

Senin Depan, Wali Kota Medan akan Lantik Para Direksi Lintas PUD

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu dijadwalkan akan melakukan pelantikan…

56 tahun ago

1.833 Personel Polda Sumut Naik Pangkat, Kapolda Tekankan Pelayanan dan Etika Profesi

koranmonitor - MEDAN | Mengawali tahun 2026 dengan semangat pengabdian dan kebanggaan, Polda Sumut menggelar Upacara…

56 tahun ago

Awal 2026, Polda Sumut Amankan 5 Kg Sabu di Jalinsum

koranmonitor - MEDAN | Mengawali Tahun 2026 dengan langkah tegas dalam pemberantasan narkotika, Direktorat Reserse…

56 tahun ago

Geopolitik Memburuk Bisa Jadi Kabar Baik Untuk Emas di Awal Tahun, IHSG Masih Mampu Menguat

koranmonitor - MEDAN | IHSG di sesi perdagangan awal tahun dibuka menguat ke level 8.676, masih…

56 tahun ago