Plt. Bupati Langkat terima audensi KTH di Kantor Bupati Langkat
koranmonitor – LANGKAT | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H. Syah Afandin SH, menerima Audensi Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah Desa Serapuh Kecamatan Tanjung Pura, bertempat di Kantor Bupati Langkat, Jumat (13/10/2023).
Ketua Kelompok tani hutan (KTH) Nipah Bapak Syamsir di dampingi pengurus menyampaikan, audensi ini dalam rangka koordinasi dengan Plt. Bupati Langkat.
Dimana kawasan kelola kelompok tani hutan nipah yang berada di desa kwala serapuh kecamatan tanjung pura, memohon supaya terkhusus di lokasi kelompok tani hutan nipah seluas 242 Ha.
Tetap menjadi kawasan hutan nipah dan jangan sampai di ahli fungsikan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab menjadi perkebunan kelapa sawit atau tambak dan lainnya.
“Dimana hutan tersebut sangat penting sebagai sumber mata pencaharian dan menambah ekonomi masyarakat desa kwala serapuh,” ujarnya.
Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin SH mengaku sudah mendengar apa yang disampaikan oleh bapak Syamsir tadi.
“Saya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, pada intinya agar kelompok tani hutan nipah untuk tetap bisa mengelola menjaga dan mempertahankan kelestarian hutan nipah tersebut. Karena memang sangat banyak manfaatnya buat masyarakat disana guna memenuhi kebutuhannya hidupnya,” pungkas.
Turut hadir Staf khusus Bupati H. Surianto,S.Sos, Kabag Prokopim Winnanda Akbar SSTP. KM-Nasti
koranmonitor - KERINCI | Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) mencatat, sebanyak 133 orang…
koranmonitor - MEDAN | Timnas Indonesia U-17 bakal melawan Timnas Mali U-17 di Piala Kemerdekaan…
koranmonitor - MEDAN | Kedewasaan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dalam berpolitik dinilai belum…
koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…
koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…
koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…