16 Warga Dihukum Push Up di Terminal Amplas

oleh

MEDAN | Polsek Patumbak bersama tiga pilar menggelar Operasi Yustisi, untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona (Covid-19), di sepanjang Jalan KH Riva’i Harahap, depan pintu masuk terminal Amplas, Rabu (27/1/2021).

Selain untuk menerapkan protokol kesehatan, Operasi Yustisi ini juga mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19. Petugas turut membagikan masker kepada warga yang melintas di lokasi.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, dalam operasi itu pihaknya memberikan teguran terhadap 26 orang, tanpa menahan KTP warga yang tertangkap tangan tidak mengenakan masker. Tapi, memberikan sanksi push up kepada 16 warga.

“Ada 16 orang yang kita beri hukuman push up. Kemudian kita juga mewajibkan mereka untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan menggalakkan Pancasila,” terang Arfin.

Dalam kesempatan itu, petugas turut memberikan masker kepada warga yang berpergian atau kedapatan tidak mengenakan masker. Warga diharapkan selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Harapan kita ke depan agar masyarakat lebih ingat dan peduli dalam penggunaan masker untuk tetap sehat dan sama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Arfin.

Arfin menegaskan, operasi serupa akan dilakukan dalam upaya membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Sayangi diri dan keluarga kita. Karena virus ini masih ada, walau tak kasat mata. Gunakan masker, jaga jarak dan jangan keluar jika tidak mendesak,” imbau Arfin.KM-vh/mora