koranmonitor – MEDAN | Ada tujuh tuntutan disampaikan ratusan pengemudi yang tergabung dalam Asosiasi Ojek Online (Ojol) Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Regional Sumut, menggelar aksi di Kantor Walikota Medan, Selasa (2/8/2022).
Sebelum melakukan unjuk rasa di kantor walikota, ratusan ojol berbagai aplikator melakukan long march, yang dimulai dari depan Lapangan Merdeka Medan. Setelah itu, Garda Regional Sumut bergerak menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Medan.
Di kantor perwakilan itu, Garda melakukan unjuk rasa. Hanya saja, tak ada satu pun anggota dewan yang mau bersedia, untuk menerima gabungan ojol itu. Tak lama kemudian, mereka bergerak ke Kantor Walikota yang tak jauh dari kantor dewan tersebut.
Ketua Garda Region Sumut, Joko Pitoyo menyebutkan, ada tujuh tuntutan mereka gaungkan kepada pemerintah setempat. Diantaranya, pertama melakukan revisi Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang transportasi.
Adapun hasil langkah pemerintah dalam menerbitkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 adalah, keputusan yang tepat dalam menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat selaku pengguna jasa transportasi online.
Tuntutan kedua, mereka minta lakukan revisi KP348 atau evaluasi tarif ojek online khususnya zona 1. Tuntutan ketiga harus ada evaluasi peraturan itu.
“Karena kami memandang sampai saat ini, belum ada evaluasi terbitnya Permenhun 2019 tersebut,” ujar Joko Pitoyo kepada wartawan.
Dalam tuntutan keempat, kementerian atau Dinas Tenaga Kerja dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) harus ada proaktif dalam mengawasi jalannya kemitraan dalam transportasi online.
Sebab, ada aplikator yang membuat sangat murah. Bahkan cukup jauh dengan aplikator lainnya. Ini tidak adil, dan tidak manusiawi,” ucapnya.
Selanjutnya, tuntutan kelima, Garda meminta sebagai pegangan mandat tarif kargo (food dan send) sesuai dengan Permenkominfo No 1 Tahun 2012. Agar melaksanakan fungsinya untuk merumuskan tarif cargo dasar atau minimum dengan melibatkan mitra dan menerapkan dalam aturan yang baku dan seragam.
Sambung Joko Pitoyo, tuntutan permintaan keenam DPRD atau Pemda menerbitkan Perda atau Pergub serta juga Perwal sebagai kebijakan daerah dalam turunan Permenhub.
“Terakhir, Garda Sumut mendukung jika Pemko Medan membuat aplikator lokal yang gunanya untuk mensejahterakan masyarakat dan memberikan PHD (Pendapatan Hasil Daerah) terhadap Pemko,” pungkasnya.KM-red