Antisipasi 3C, Tawuran dan Balap Liar, Sat Samapta Polrestabes Medan Lakukan Patroli

oleh
Antisipasi 3C, Tawuran dan Balap Liar, Sat Samapta Polrestabes Medan Lakukan Patroli
Personil Sat Samapta Polrestabes Medan saat melakukan patroli disejumlah ruas di Kota Medan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif. (koranmonitor-js)

koranmonitor – MEDAN | Dalam mengantisipasi kejahatan jalanan seperti 3C (Curas, Curat dan Curanmor), tawuran dan balap liar, Sat Samapta Polrestabes Medan menggelar patroli, Minggu (16/10/2022).

Dalam patroli tersebut, seluruh personil Sat Samapta Polrestabes Medan dilibatkan mulai dari kendaraan roda empat dan roda dua yang ada di Sat Samapta Polrestabes Medan.

Informasi yang diperoleh, Senin (17/10/2022), Patroli Roda II tersebut dipimpin Kasubnit II, Aiptu Suparjo dengan mengambil rute melintasi sejumlah ruas jalanan di Kota Medan yakni Jalan Putri Hijau, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pancing, Jalan Cemara, Jalan Brayan, Jalan Asrama, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jamin Ginting, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro dan berakhir di Lapangan Merdeka.

Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK MH mengatakan, giat patroli yang dilakukan ini dilakukan setiap harinya ini mulai pagi, siang, malam dan dini hari.

“Kegiatan ini dilakukan guna menekan kejahatan jalanan maupun kriminalitas yang ada di Kota Medan, terutama di daerah rawan 3C. Kami mengharapkan warga masyarakat untuk kerjasamanya dan jangan sungkan-sungkan untuk memberikan informasi maupun masukan kepada kami terkait permasalahan tersebut,” kata Pardamean Hutahaean.

Tidak hanya itu, tambah Pardamean Hutahaean, personil Sat Samapta Medan juga menyambangi atau stasioner ditempat-tempat yang sering terjadi 3C, dan personil Sat Samapta juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang kumpul-kumpul hingga larut malam agar sama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Terkadang personil Sat Samapta Polrestabes Medan juga tak terlepas menangani Laka Lantas saat melakukan patroli di daerah yang dilintasi untuk penanganan pertamanya dan selanjutnya berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Sat Lantas Polrestabes Medan untuk penanganan laka lantas yang terjadi,” bebernya.

Pardamean Hutahaean menegaskan, bilamana mengalami ketidaknyamanan, kami (Polri) khususnya Sat Samapta Polrestabes Medan siap melayani masyarakat selama 24 jam. “Jika mengalami tindak pidana apapun, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami juga siap 24 jam membantu masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib di masyarakat,” ungkapnya.KM-js