Banyak Terima Laporan Pergeseran Suara Antar Peserta Pemilu 2024, Ini Pernyataan Bawaslu Sumut

oleh
Banyak Terima Laporan Pergeseran Suara Antar Peserta Pemilu 2024, Ini Pernyataan Bawaslu Sumut
Saut Boangmanalu

koranmonitor – MEDAN | Banyak laporan terkait pergeseran suara antar peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, di sela-sela acara diskusi ‘Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 dan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Sumut’, Kamis (7/3/2024) di Hotel Antares, Jalan Sisingamangaraja Medan.

“Laporan banyak sekali ya dari Kecamatan hingga Kabupaten/kota. Dimulai rekapitulasi dari tingkat Kecamatan, banyak sekali. Bawaslu menggunakan pintu pelapor dan pintu keberatan,” kata Saut.

Saut menambahkan, pihaknya menerima laporan melalui Pintu Laporan dan Pintu Keberatan diselesaikan dalam jenjang di tingkat rekapitulasi. Sehingga, dilakukan penanganan laporan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

“Contohnya, kalau keberatan saksi, atau calon tidak ada saksi. Bisa disampaikan ke Bawaslu, ada dua cara, pertama pelapor sesuai dengan penanganan pelanggarannya dan penanganan pelanggaran cepat. Banyak laporan kita terima, tapi kita selesaikan sesuai dengan tingkatannya,” terang Saut.

Dalam laporan yang diterima, sebut Saut, terdapat banyak laporan terkait dengan pergeseran suara. Tapi, menjadi alat bukti disampaikan hasil Sirekap aplikasi dimiliki KPU. Namun hal itu, tidak dapat diproses.

“Dalam peraturan Bawaslu, Sirekap tidak bisa dasar. Sehingga setiap laporan, dan disampaikan keberatan berdasarkan Sirekap tidak bisa kami tindaklanjuti,” tambah Saut.

Saut menyampaikan Bawaslu tidak mengakui Sirekap untuk dijadikan sebagai acuan. Namun, pihaknya hanya mengakui C1 Hasil. Sebab, selain C1 tidak bisa menjadi alat bukti dan tidak diakui sesuai peraturan dan perundang-undangan.

“Mau hasil survei, hasil suaranya 5 ribu, kenyataan 200 suara, tidak bisa jadi dasar. Kami anggap tidak bisa menjadi objek sengketa,” sambung Saut.

Saut juga menyebut bahwa pihaknya tidak bisa berasumsi secara langsung, baik itu pencurian atau tidak. Yang banyak, sambung Saut, Bawaslu terima laporan pergeseran suara, antar calon dalam satu partai dan ada penggeseran suara antar partai.

Usai menerima laporan itu, tambah Saut, pihaknya terlebih dahulu mempelajari laporan-laporan tersebut, seperti terpenuhinya alat bukti dan barang buktinya, serta memenuhi syarat. Kemudian, akan ditindaklanjuti dari tingkat kecamatan sudah berkerja.

“Pemeriksaan dan langsung melakukan koreksi. Setelah dicek, ada alasannya salah input, ada kelihatan. Kita langsung koreksi di tingkat kecamatan, Kabupaten/Kota dan kita langsung selesaikan. Sekarang akan diselesaikan di tingkat provinsi. Itu banyak dilakukan koreksi,” ucap Saut.

Saut mengatakan pihak Bawaslu tengah melakukan tabulasi laporan diterima terkait proses atau tahapan rekapitulasi pada Pemilu 2024 ini. Baik laporan pergeseran suara hingga pelanggaran lainnya dalam proses rekapitulasi tersebut.

“Bawaslu Sumut belum merinci semuanya, potensi pelanggaran, seminggu setelah rekapitulasi bisa kita umumkan. Saya harus berkordinasi dengan Divisi penanganan pelanggaran soal data-data,” tutur Saut.

Bawaslu Sumut mencatat, ada dua daerah masih melakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten/Kota, yakni Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, dilakukan pengawasan proses rekapitulasi tersebut.

“Pengawasan melekat dalam rekapitulasi, baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi, sisanya di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang masih berproses rekapitulasi,” tutup Saut. KM-fad/red